• Jumat, 22 November 2024

Terbukti kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen di Vonis Empat Tahun Penjara

- Jumat, 24 September 2021 | 14:59 WIB
Kivlan Zen Di Vonis Bersalah Kepemilikan Senjata Api (Instagram )
Kivlan Zen Di Vonis Bersalah Kepemilikan Senjata Api (Instagram )

Bogor Times - Mayor Jendral (purnawirawan) Kivlan Zen di vonis penjara emppat bulan lima belas hari oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/21).

Kivlan Zen di vonis karena berkaitan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro.

Hakim meyakinkan Kivlan Zen bersalah karena terbukti secara sah, melakukan tindakan pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

Menurut hakim hal itu melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1952 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kivlan Zen.

Baca Juga: Awas, Jangan Tidur Sembarangan Waktu.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.

Kemudian sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Dihadapan Para Mahasiswa PKN STAN , Sri Mulyani : Jadilah Pengelola dan Penjaga Uang Negara yang Handal

"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi mejaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan dengan peemrintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tuturnya.di kutip dari Pikiran Rakyat.com

Baca Juga: Ketegangan Memanas , Usai di Kabarkan Australia Laporkan China ke WTO

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X