• Jumat, 22 November 2024

Cek Segera Rekening Anda, Bulan Oktober Dapat Transferan dari Pemerintah

- Senin, 27 September 2021 | 19:54 WIB
Cek Sekarang di Aplikasi Cek Bansos, Anak Usia 1-6 Tahun dan Bayi0-11 Bisa Dapat BAnsos PKH Rp3 Juta (play.google.com)
Cek Sekarang di Aplikasi Cek Bansos, Anak Usia 1-6 Tahun dan Bayi0-11 Bisa Dapat BAnsos PKH Rp3 Juta (play.google.com)

Bogor Times - Jangan lupa dicek saldo rekeningnya karena Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan uang tunai Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta.

Selama pandemi Covid-19 sampai diberlakukannya PPKM, Pemerintah terus menyalurkan bantuan berupa uang tunai.

Bantuan tunai itu tidak hanya dalam bentuk uang, bantuan beras 10 kg, kuota internet belajar gratis sampai diskon listrik 50 persen.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di Lembaga Lain, Begini Caranya Agar Lolos di Prakerja Gelombang 22

Kembali pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk periode Oktober 2021.

Bantuan dari Kemensos itu berupa program PKH

PKH adalah bantan sosial yang bertujuan untuk mendukung atau membantu masyarakat miskin supaya memiliki kehidupan yang lebih layak.

Baca Juga: Mencetak Goresan Tinta Baru Sejarah Indonesia, Fortuner Bergeser Bermesin Diesel Kecepatan 2.500 cc.

Selama tahun 2021, Pemerintah melalui Kemensos menyediakan tiga jenis bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BNPT) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bansos yang akan cair bulan Oktober 2021, yakni bansos PKH tahap 4.

Sebelumnya Program Keluarga Harapan (PKH) sudah cair pada periode Januari, April dan Juli 2021 silam.

Baca Juga: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Genjot Percepatan Herd Immunity dengan Vaksinasi Massal

Untuk pencairan PKH periode Oktober 2021 akan dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri).

Bantuan bansos PKH ini dicairkan mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta sesuai dengan kategori masing-masing.

Nantinya bantuan PKH akan disalurkan melalui penyalur PKH sehingga penerima dapat mendapat bantuan tanpa potongan sedikitpun alias full.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saepulloh

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X