Bogor Times- Penahanan yang dilakukan Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Bardan Abu Bakar (39) menuai pertanyaan di masyarakat.
Pasalnya, warga menilai dugaan penganiayaan yang dilakukan Bardan tak lebih besar dari kasus perzinahan Oknum Kepala Desa (Kades) Mahal 1 beberapa tahun lalu.
Kasus perzinahan kades Berinisial LL yang ditangani polres hilang begitu saja walaupun ada bukti kuat. Sedangkan kasus Bardan, meskipun tanpa saksi yang menyaksikan langsung proses penganiayaan , Bardan tetap ditahan.
Baca Juga: Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniyaya Kades dan Ditahan
"Saat kejadian hanya ada mereka berdua, keluarga di dalam rumah datang karena suara jeritan kades. Jadi tak ada yang melihat langsung kejadian penganiyayaan," kata Wahidin.
Anehnya, polisi melakukan penahanan Bardan karena bukti petunjuk berupa dua alat bukti. Walaupun tak ada luka berarti yang dialami sang kades
"Memang ada bukti visum. Tapi untuk saksi yang melihat kejadian tidak ada. Warga hawatir adanya rekayasa saksi yang dijadikan alat bukti," tegasnya.
Baca Juga: Perlambat Urusan Pernikahan Warga, Kades Mahal 1 Disumpahin Lengser
Ia bercerita, di tahun 2018 warga melaporkan kades LL atas dugaan perzinahan dengan menyertakan bukti kuat.
Namun proses penyidikan justru terhenti di tengah jalan. Dengan alasan kurang alat bukti.
"Hingga saat ini ada perempuan memiliki anak namun tidak ada bapaknya. Itu karena perzinahan sang kades dengan istri salah satu warga. Perzinahan itu diketahui suaminya hingga suami memutuskan bercerai," kata Wahidin.
Baca Juga: Kostrad Bantah Pernyataan Gatot Nurmantyo, Soal TNI disusupi PKI
Atas kejadian tersebut, warga meyakini bahwa kades Mahal 1 memiliki kekebalan hukum hingga tidak dapat dijerat hukum.
Bahkan, sang kades diyakini mampu menjerat warga dengan berbagai macam tuduhan.
"Kami akan berjuang dengan sekuat tenaga agar keadilan bisa tegak di Desa Mahal 1," ucapnya.
Artikel Terkait
Kisah Tabarruk Ngalap Berkah di Zaman Para Nabi Dan Sahabat
Mythomania dan Muktamar NU 'Menjaga Lintas Batas Warga NU dan Oponturir NU'
Lagi Asik Diskusi Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor di Aniaya
Gelar Workshop Anti Perundungan, KPAD Kabupaten Bogor Apresiasi SMK PGRI Sukamakmur.
Asyik! di Dalam Kereta Api Kini ada Wifi Gratis dan Live Cooking Menyambut HUT Ke 76 KAI
Ahmad Dhani Beberkan Cerita Kamar Ahok di Lapas Cipinang Juga Banyak Kotoran Manusia
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Genjot Percepatan Herd Immunity dengan Vaksinasi Massal
Mencetak Goresan Tinta Baru Sejarah Indonesia, Fortuner Bergeser Bermesin Diesel Kecepatan 2.500 cc.
NIK KTP Terdaftar di Lembaga Lain, Begini Caranya Agar Lolos di Prakerja Gelombang 22
Cek Segera Rekening Anda, Bulan Oktober Dapat Transferan dari Pemerintah
Nahdlatul Ulama Minta Pemerintah Kembangkan Vaksin Nasional
Masjid dan Musholah Masih Jadi Tempat Bullying Anak, KPAD Gagas Tempat Ibadah Ramah Anak
Kembali Menang Bersama Persib Bandung Banjir Kritikan
Kostrad Bantah Pernyataan Gatot Nurmantyo, Soal TNI disusupi PKI
Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniaya Kades dan Ditahan
73 Golongan-Golongan Dalam Aliran Agama Islam