• Jumat, 22 November 2024

Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI-JK

- Rabu, 29 September 2021 | 05:00 WIB
Kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI-JK (Instagram @Kemensos)
Kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI-JK (Instagram @Kemensos)

Bogor Times - Kemensos terus melakukan perbaikan dan menerima usulan data dari pemda pada tanggal 1-12 setiap bulan.

Evaluasi rutin dilakukan dengan mengecek data dengan menghapus data penerima manfaat yang telah meninggal dunia, data ganda, dan mutasi atau pindah segmentasi.

Sementara yang belum sepadan dengan dukcapil dapat diverifikasi dan di validasi ulang oleh pemda untuk di usulkan kembali.

Baca Juga: WOW! Ternyata Anak Sultan. Tukang Terima Tamu dan Rapikan Sandal di Masjid

Kuota nasional PBI-JK tahun 2021 sebanyak 96,8juta.

Penetapan data terbaru bulan september 2021 sebanyak 87.053.683 penerima PBI-JK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 74.420.345 sudah padan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebanyak 12.633.338 data yang tidak masuk di DTKS untuk dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Gus Dur dan Peran Dramatis Kyai Idris Saat Muktamar NU 29 di Cipasung

Sisa kouta sebanyak 9.746.317 dapat diisi dengan data migrasi dari PBI daerah, usulan baru daerah, bayi baru lahir dari ibu penerima PBI-JK pekerja 6 bulan setelah PHK, dan korban bencana.

Dasar hukum perbaikan data PBI-JK

Baca Juga: 19 Cara Rhefresh Otak Agar Tidak Lemot

  • UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.
  • Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
  • Permensos nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI-JK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saepulloh

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X