• Jumat, 22 November 2024

Tersangkut Kasus Perzinahan, Balon Kepala Desa Mahal Nomor 3 Tetap Lolos Administrasi

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:07 WIB
Panitia Pilkades Disoal Masyarakat (Bogor Times)
Panitia Pilkades Disoal Masyarakat (Bogor Times)

Bogor Times- Warga Desa Mahal mempertanyakan integritas panitia Panitia Pilkades Mahal 2021, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, Bakal Calon (Balon) nomor tiga dikenal masyarakat sempat tersandung kasus perzinahan.

 Akibat hal tersebut, muncul reaksi penolakan dari sekelompok masyarakat. Ditandai dengan aksi sekelompok masyarakat yang menyurati panitia berisi  keberatan atas keputusan Panitia Pilkades Mahal.

Baca Juga: Stadion Lukas Enembe Bergemuruh Usai Jokowi Sampaikan 3 Kata Sambutan

"Isi pengaduan yang pernah diajukan dari kami berkaitan dengan kasus-kasus amoral yakni menghamili istri orang lain yang dilakukan oleh salah satu calon Kepala Desa Mahal nomor urut tiga yang bernama Lukman Laba," ungkap Sopian alias Sofyan Hobamatan. 

Menurut Sopian, tindakan kades mencoreng nama baik lingkungan karena bertentangan dengan hukum adat, sosial dan agama.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga tertera dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor:   BU. 140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 tentang Penegakan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lembata Tahun 2021.   

Baca Juga: Membongkar Rahasia Tirakat Nyai Sholichah, Mendawami Shalawat Pada Nasi Yang Dikonsumsi Gus Dur.

Dalam surat tersebut juga tercatat jelas poin-poin penting yang harus diperhatikan secara serius oleh para Bakal calon Kades.


Calon Kepala Desa wajib memenuhi 13 persyaratan, salah satunya yakni tidak pernah melakukan pelanggaran adat asusila, kecuali lima (5) tahun setelah selesai menerapkan sanksi atas adat atas pelanggaran adat asusila dan diumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran adat asusila dan telah pula ketentuan sanksi adat serta bukan pelanggaran adat asusila berulang-ulang.

"Apakah calon Kades nomor urut tiga sudah diumumkan secara resmi kepada publik Desa Mahal? Apakah ada surat keterangan kelakukan baik dan lain-lain dari beliau? Ini yang membuat kami menduga-duga ada sesuatu yang tidak beres dari proses seleksi Panitia,” sambung Sopian. 

Baca Juga: Amalan Penolak Bala di Bulan Safar

Ia berharap Panitia Pilkades mampu bekerja dengan integritas tinggi, mandiri tanpa adanya intervensi eksternal.

Ada empat (4) orang warga Desa Mahal yang terlibat dalam hal tersebut yakni Aminoto A. Dato, Sopian, Sukiman Abdullah dan Tobias Tola. Target pengajuan tersebut ditujukan kepada Bakal Calon Kades nomor urut tiga yakni Muh. Lukman Laba.

Mereka diterima langsung oleh Panitia Pilkades yang diwakili oleh Sunarto Dato bertempat di Kantor Desa Mahal.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X