Nambah Koleksi Jabatan, Jokowi Mempercayakan Pimpinan Komite Kereta Cepat Bandung Jakarta Ke Luhut

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 11:42 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan  (Instagram @luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram @luhut.pandjaitan)

Bogor Times - Presiden Joko Widodo kembali menujuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi,Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengemban tugas, kali ini ia diamanahkan memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Jabatan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dilihat Pikiran Rakyat di laman Sekretariat Negara, Jokowi menandatangai Perpres tersebut pada 6 Oktober 2021.

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.

Dalam memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Luhut mempunyai dua tugas sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Pengusungan Calon Ketua PBNU, Gus Nadir : yang Muktamar NU kenapa Mereka Ikut Heboh

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau


2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).


b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),yang meliputi:

Baca Juga: Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo Ancam TNI, Konten Meme Adalah hoaks

1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;


2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Ditunjuknya Luhut memimpin proyek tersebut menambah daftar deretan jabatannya selain Menko Marves. Tak ayal, banyaknya jabatan dan tugas yang diemban Luhut Pandjaitan membuatnya mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X