• Jumat, 22 November 2024

Polda Kalbar Gelar Konferensi Pers Kasus Perijinan Credit Union

- Senin, 11 Oktober 2021 | 11:07 WIB
Konferensi pers Polda Kalbar (Intagram @divisihumaspolri)
Konferensi pers Polda Kalbar (Intagram @divisihumaspolri)

Bogor Bogor - Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha Credit Union yang ada di Kalimantan Barat.

Di kutip Bogortimes.com dari akun Intagram resmi milik Divisi Humas Polri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Kenali Sebab Mimpi Buruk dan Cara Mengatasinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Credit Union, ternyata ada salah satu Credit Union yang tidak bisa memberikan izin.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan Credit Union Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

"Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan," ujar Direskrimsus Polda Kalbar.

Credit Union Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaannya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

Baca Juga: 10 Kumpulan Bingkai Twibbon Peringatan Maulid Nabi 2021, Download di Sini Sekarang!

"Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OIK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI)," ucapnya.

Direskrimsus Polda Kalbar menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di Cu Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Kami memberikan kesempatan kepada Credit Union Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perizinan. Baik dari OIK dan Bank Indonesia.

Baca Juga: 11 Kode Redeem Free Fire Gratis, Dapatkan Hadiah Menarik

"Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan izin-izin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar," jelasnya.

Kepala OIK Kalbar Maulana Vasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OIK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OIK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saepulloh

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X