Larangan Jujur 'Tidak Perawan' Pada Calon Suami. Ini Dalilnya

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi Perempuan dan Keperawanan (Pixabay)
Ilustrasi Perempuan dan Keperawanan (Pixabay)

Bogor Times- Status keperawanan sangat penting bagi seorang perempuan. Apa lagi untuk merekatkan pasangan calon suami istri yang hendak membangun rumah tangga.

Namun perlu diketahui, bagi seorang perempuan diharamkan untuk menceritakan masa lalunya yang buruk pada calon sualinya.

Termaksud bercerita pada calon suaminya bahwa dirinya suda tidak perawan.

 Baca Juga: Kenali 'Perawan' , Hukum Kehilangan Keperawanan Karena Sering Lompat

Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr perintah untuk melakukan pelanggaran yang dilakukan sebagai perintah wajib.

Demikian sebagaimana sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari penulis kitab at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil.  

الَ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ : ابَ لِ الْقَاذُورَاتِ ا لْيَسْتَتِرْ اللَّهِ  

Baca Juga: Implikasi Hukum Fiqih Antara Perawan dan Tidak Perawan

“Rasulullah saw berkata, 'Barang siapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka ia menutupinya dengan tutup Allah

الَ التَّمْهِيدِ : ا الْحَدِيثِ لِيلٌ لَى السِّتْرَ اجِبٌ لَى الْمُسْلِمِ اصَّةِ ا ا لِكَ ا

Dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Abd al-Barr berkata, bahwa dalam hadits ini terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang wajib untuk menutupinya, dan begitu juga untuk menutupi orang lain”

Baca Juga: Presinden Joko Widodo Sebar Bantuan, Ekonom Indef: Itu Penyelamat Masyarakat Miskin

Keterangan tesebut dijelaskan oleh Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, dalam kitab At-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, beton Bairut-Dar al-Fikr, 1398 H, pada juz, 6, halaman 166.

Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka sebaiknya si perempuan tersebut tidak menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya. Bahkan menurut pendapat Ibnu Abd al-Barr menyatakan wajib menutupinya.

Lalu bagaimana degan menutupi aib orang lain?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X