Bogor Times,Kabupaten Bogor-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor mengaku belum mengetahui terkait adanya dugaan pemalsuan izin lingkungan milik PT Gudang SPE Indonesia.
Untuk menghindari terjadinya bentrokan DPMPTSP pun berjanji akan memanggil PT Gudang SPE Indonesia.
Tak hanya perusahaan yang akan dipanggil.Masyarakat yang merasa dirugikan akan keberadaan PT itu juga akan dipanggil.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Ruang (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dadang Rusmana lah yang mengatakan hal itu.
Baca Juga: Izin Lingkungan Pembangunan Gedung PT Gudang SPE Indonesia Diduga Dipalsukan Warga Mengamuk
Dadang menjelaskan,hingga saat ini DPMPTSP,juga belum menerima laporan terkait adanya dugaan pemalsuan izin lingkungan di Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Adapun alasan DPMPTSP Kabupaten Bogor menerbitkan Izin mendirikan bangunan (IMB) milik perusahaan itu,dikarenakan izin lingkungan yang diterima oleh DPMPTSP sudah mendapat tandatangan dari warga,RT-RW,Kepala Desa Cimandala, hingga Camat Sukaraja.
Jika berkas yang diterima oleh DPMPTSP dinyatakan sudah lengkap maka izin itu pun dipastikan akan keluar.
Ketika wartawan media ini menanyakan mengapa DPMPTSP tidak melakukan pengecekan terhadap keabasahan tandatangan tersebut?
Dadang berdalih,bahwa yang bertugas untuk melakukan pengawasan bukan DPMPTSP,melainkan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.
Mereka (Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman,red) yang seharusnya mengawasi itu.
Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD
"Izin mendirikan bangunan (IMB) ini dikeluarkan atas nama PT Gudang SPE Indonesia.Namun yang mengurus IMB bernama Andika Wiguna Yahya,"kata Dadang kepada wartawan Bogor Times Grup Promedia Pikiran Rakyat Media Network pada Selasa 19 Oktober 2021.
Tak hanya IMB yang sudah dikeluarkan, AMDAL UKL-UPL juga sudah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.