BogorTimes - Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini meraih penilaian positif dari masyarakat Indonesia.
Sudah sembilan bulan memimpin Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan kepada publik bahwa ia yang sanggup menjawab segala persoalan yang selama ini menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat ( PB INSPIRA ), Rizqi Fathul Hakim yang mengacungi jempol ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kemenkeu Merancang 5 fokus Utama APBN 2022, Sementara Pandemi Belum Sirna.
Rizqi menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil memberikan inovasi pelayanan publik dan melakukan pembenahan di internal Polri dengan komitmen untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi). Segala persoalan yang ada direspon dengan cepat, serius, dan bijak.
Beberapa capaian positif Polri selama Pandemi ini diantaranya yaitu; menangkap pelaku penipuan dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan dengan modus business e-mail compromise (BEC) dengan total kerugian Rp84,8 milyar, memberantas pungli dan premanisme di tanah air, menjaga ketersediaan bahan pokok penting, membongkar investasi illegal EDCCash hingga ratusan milyar rupiah, mengungkap jaringan narkoba terbesar sepanjang sejarah Polri yaitu jaringan narkoba Internasional asal Timur Tengah-Malaysia-Indonesia dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 ton atau senilai Rp1,2 triliun, memberantas pinjaman online illegal hingga ke pemodalnya, dan sejumlah persoalan besar lainnya namun dapat ditangani dengan baik oleh Polri.
Sederet capaian positif Polri diatas merupakan sejumlah indikator yang memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Komitmen kuat Kapolri untuk menjaga iklim demokrasi di tanah air pun menjadi hal yang sangat patut diapresiasi. Hal tersebut tertuang dalam telegram Kapolri yang ditujukan untuk menertibkan dan menyeragamkan sikap aparat kepolisian di setiap daerah agar lebih humanis dan tidak reaktif dalam bertugas.
Baca Juga: Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.
Surat Telegram Kapolri bernomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 yang diterbitkan pada 15 September 2021 merupakan jawaban konkrit atas sejumlah insiden yang berkaitan dengan persoalan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Hal tersebut sangat sesuai dengan semangat Polri Presisi.
Tidak hanya itu, bahkan Kapolri Listyo SIgit tidak segan-segan untuk memecat anggotanya dan memberikan sanksi pidana bagi anggota Polri yang melanggar aturan dan menciderai nama baik serta marwah organisasi Korps Bhayangkara.
Hal tersebut diperkuat dengan arahan Kapolri kepada jajaran melalui video conference pada 19 Oktober 2021 di Mabes Polri. Dia memberi perintah untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran aturan saat bertugas.
Baca Juga: Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.
Listyo Sigit meminta kepada Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia untuk mampu menegur dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam satuan tugas masing-masing. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat hingga pidana harus diberikan.
“Tolong tidak pakai lama, segera copot PTDH dan kemudian proses pidana. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek, demikian juga Kapolda harus melakukan langkah-langkah tegas terhadap anggota-anggota dibawahnya. Kalau tidak mampu saya ambil alih. Tolong ini disikapi dengan serius. Sekali lagi saya berikan apresiasi kepada seluruh kerja keras anggota tetap semangat, yakin kalau yang anda lakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun demikian kesengajaan apalagi oleh oknum yang kemudian dampaknya bisa menjatuhkan marwah organisasi, saya minta tidak ada keraguan mengambil langkah dan tindakan tegas!”, Tegas Listyo Sigit.
Komitmen kuat untuk mewujudkan institusi Polri yang Presisi diperkuat lagi oleh arahan Kapolri yang disampaikan secara langsung dalam acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-31 dan Sespima Polri Angkatan 66 di Lembang Jawa Barat pada 27 Oktober 2021.
Artikel Terkait
Tidak Ada Kata Terlambat Menuntut Ilmu Agama.
Sang Wali dengan Pesannya dan Sang Pelacur dengan Doa nya.
Sekjend PBNU Ingatkan Gus Yaqut, NU itu Jangan Dikotomi Oleh Kekuasaan.
Ali Mochtar Jewer Menantu Amien Rais: Jangan Tiru Kelakuan Mertua.
Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.
Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.
Kemenkeu Merancang 5 fokus Utama APBN 2022, Sementara Pandemi Belum Sirna.
Hari Kesehatan Nasional Sejarah Tewasnya Warga Akibat Kemunculan Penyakit Malaria
Refleksi Hari Sumpah Pemuda, 'Nusantara Butuh Anda Wahai Pemuda'
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi - Amin, BEM UI Tuntut Copot Tiga Menteri
Laskar Aswaja Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan Diselenggarakan Secara Tradisional