Bogor Times,Kota Bogor-Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bima Arya dikatakan oleh Ketua DPD Barisan Monitoring Hukum Irianto,juga diduga terlibat tindak pidana korupsi pada APBP-P Provinsi Jawabarat sebesar Rp5.5 miliar.
Bahkan Irianto juga “menantang” Walikota Bogor Bima Arya untuk melaporkan dirinya kepada polisi apabila yang dikatakannya ini,salah ataupun tidak benar.
Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD
Awalnya Irianto mengkritik langkah walikota yang “kekeuh” mempertahankan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT).
Padahal seperti diketahui PDJT sudah banyak memakan anggaran.
Namun pada kenyataanya PDJT selalu mengalami kerugian.
Irianto mengatakan,Bima Arya juga sempat beberapa kali mengajukan anggaran untuk penyehatan PDJT.
Namun anggaran yang diajukan oleh politisi Partai PAN itu juga selalu ditolak oleh DPRD Kota Bogor.
Pengajuan anggaran sebesar Rp5.5 miliar dilakukan oleh Bima Arya pada jaman Ketua DPRD Untung Maryono.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini
DPRD tidak menyetujui anggaran untuk PDJT, karena dimata dewan PDJT selalu mengalami kerugian.
Paling parahnya lagi,pada saat itu dewan juga meminta agar PDJT dibubarkan.
Namun rupanya,Bima Arya tak patah arang.Suami Yane Ardian itu justru menggandeng Pangurah dari Jakpro BUMD DKI.
Setelah menggandeng Pangurah,Bima Arya kembali mengajukan anggaran kepada DPRD.Namun,anggaran yang diajukan oleh Walikota Bogor,lagi-lagi ditolak oleh anggota DPRD Kota Bogor.