• Kamis, 21 November 2024

Mahfud MD Ajak Para Penghutang Negara Untuk Segera Menyelesaikan Tanggungjawabnya

- Sabtu, 6 November 2021 | 21:04 WIB
Postingan Mahfudz MD ajar para Penghutang Negara. (Rosyka/Radar Bogor)
Postingan Mahfudz MD ajar para Penghutang Negara. (Rosyka/Radar Bogor)

Bogor Times- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfudz MD tak bosan-bosan mengajak pemilik hutang negara untuk melunaskan hutangnya.

Dalam instagram resminya, Mahfudz MD mengajak para penghutang untuk bekerjasama.

"Saya ingin semuanya bekerjasama memgembalikan hutangnya pada negara," postingan Mahfudz MD di akun Instagramnya  pada Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga: Tak Memiliki Bukti, Petani Kambing Cigombong Korban Penipuan Laporan ke LBH NU Kota Bogor

Bukan tanpa alasan, Mahfudz MD mengisyaratkan para penghutang uang negara sudah terlalu lama tak melunasi hutang.

"Ini sudah 22 tahun, mari selesaikan sekarang,"ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan sejauh ini negara telah mendapatkan 15,2 juta hektare sebagai aset sitaan dari obligor dan debitur pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Hasil Tes Uris Supir Pribadi Vanessa Anggel, Tubagus Joddy Negatif

Jumlah tersebut belum bisa dikatakan cukup,  negara akan terus menagih para pemilik utang untuk segera memenuhi panggilan dan menyelesaikan tunggakannya.

Mahfud mengatakan, sebagian debitor dan obligor telah responsif memenuhi panggilan untuk menyelesaikan utangnya.

Kendati demikian masih terdapat pula yang 'ngeyel' karena merasa nilai utangnya tidak setinggi saat masa peminjamannya dilakukan.

Baca Juga: OKP Kabupaten Bogor Desak Polres Bogor Usut Pungutan Luar atau Pungli di Citeurep

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengungkapkan sudah terdapat beberapa yang telah diputus oleh pengadilan sebagai utang. 

Ia sudah menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk melakukan eksekusi.

Proses tersebut akan terus berjalan hingga 2023 tadi sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X