• Jumat, 22 November 2024

Gubernur DKI Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual, Muchhlis A Rofik : kok Ga Pada Ribut ?

- Sabtu, 13 November 2021 | 14:26 WIB
Surat Edaran Gubernur DKI  (Twitter dan Instagram  @aniesbaswedan)
Surat Edaran Gubernur DKI (Twitter dan Instagram @aniesbaswedan)

Bogor Times - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sedang ramai diperbincangkan di kalangan warga masyarakat, terkait Permendikbud nomor 30 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kalangan perguruan tinggi.

Peraturan tersebut cukup menuai banyak kontra, karena Permendikbud Nomor 30 ini dianggap melegalkan seks bebas/perzinahan di lingkungan perguruan tinggi, Sabtu, (13/11/21).

Permendikbud memasukan kategori kekerasan seksual jika terjadinya paksaan dari sebelah pihak, salah satu poin tersebut dipermasalahkan beberapa kalangan, seperti Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). karena dianggap kata tersebut seolah melegalkan dan mengacuhkan seks bebas, karena hanya mencantumkan paksaan saja, sedangkan yang melakukan seks bebas suka sama suka tidak dicantumkan.

Menanggapi hal tersebut menurut Jurnalis senior Muchlis A Rofik, MUI, Muhammadiyah dan PKS tebang pilih karena hanya Mendikbud yang diprotes sedangkan Gubernur Anies Baswedan, lebih dahulu mengeluarkan peraturan yang sama namun tidak menuai kecaman seperti yang saat ini terjadi.

Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS : Kampus Menjadi Ruang Belajar Yang Aman, Bukan Ruang Relasi Kuasa Mahasiswa - Dosen

Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 7/SE/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang pencegahan dan penanganan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Muchlis menuliskan dalam cuitan twitternya, bahwasanya surat edaran dari Anies Baswedan ini poinnya sama dengan Permendikbud.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Kartar Fest Gelar Vaksinasi

"Surat edaran Gubernur DKI Jakarta tentang kekerasan seksual juga menyebut "yang tidak diinginkan". Itu consent. Sama sama yang diatur Permendikbud,"ujarnya.

Muchlis juga mempertanyakan MUI,Muhammadiyah dan PKS karena tidak mempermasalahkan Anies Baswedan yang lebih dahulu mengeluarkan surat edaran tersebut.

"Apa terus kalo "diinginkan" lantas boleh? Gubernur DKI Jakarta melegalkan seks bebas? MUI, Muhammadiyah dan PKS kenapa gak ribut?,"ungkapnya dalam akun twitter .@muchlis_ar.***

Baca Juga: Refleksi Hari Pahlawan Dari Rekan IPNU Kabupaten Bogor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X