Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88, MUI Terbitkan Bayan Majelis Ulama Indonesia

- Kamis, 18 November 2021 | 11:28 WIB
Bayan MUI (Twitter)
Bayan MUI (Twitter)

Bogor Times - Setelah tertangkap Densus 88 sebagai tersangka kasus terorisme Ahmad Zain An-Najah resmi dinonaktifkan dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Komisi Fatwa.

MUI juga mengeluarkan Bayan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme, dengan Nomor:Kep-2818/DP-MUI/XI/2021, Kamis, (18/11/21).

Bayan MUI terdiri dari 7 poin sebagai berikut :

1. Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Baca Juga: Membeludaknya Pesanan Mobil listrik Hyundai, Konsumen Harus Menunggu Tahun Depan.

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No.3 Tahun 2004 tentang terorisme.

5. MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok - kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Batal Balapan Internasional Disirkuit Mandalika, lintasan Dirasakan Belum Siap Untuk Standar Safety Dorna.

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan beberapa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Cilacap, BMKG : Ini Penyebabnya

Bayan Majelis Ulama Indonesia tersebut diterbitkan pada hari Rabu 17 November 2021, yang ditandatangani Ketua umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris MUI H. Amirsyah Tambunan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X