Tidak Efisien, Mensos Risma Sebut Dirjen Fakir Miskin TIdak Dibutuhkan

- Kamis, 30 Desember 2021 | 09:31 WIB
Dirjen Fakir Miskin (Bogor Times)
Dirjen Fakir Miskin (Bogor Times)

Bogor Times-Efektif dan evesiensi, itulah yang menjadi alasan Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menyatakan tidak butuh Ditjen Fakir Miskin selama data penyaluran bansos dihimpun dengan baik, terlebih saat ini ada teknologi.

Adanya dirjen dianggap Risma akan menambah beban negara dan juga belum menjadi kebutuhan.

hal itu dikarenakan, dirinya belum menemukan persoalan dalam pendataan Bansos di masyarakat.
Baca Juga: Lapor Polisi Buat Viral, Pemuda asal Jogja Lukai DIri Sendiri hingga Buat Laporan Palsu
"Bansos sepanjang datanya sudah betul, sebetulnya tidak perlu dirjen segala macam," katanya kepada wartawan, di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu, 29 Desember 2021.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan, penghapusan Ditjen PFM ini karena secara struktur keorganisasian Kementerian Sosial sudah tidak efisien.

"Kukecilin karena menurutku sudah nggak efisien," ujarnya.
Baca Juga: Pasang Baleho di Semeru, Putri Kandung Megawati Terancam Turun. Ini Kata Rocky Gerung

Tidak hanya itu, Risma menyebutkan, selama tidak berprestasi, maka dirinya merasa perlau untuk mengurangi jumlah direktur di kementeriannya.

"Kita memang boleh kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi," tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial.

Baca Juga: PMII Kab Bogor: Permensos Anggap KPM Sebagai ‘Raja’, Beda dengan Kecamatan Parung

Pada perpres ini, Jokowi tidak memasukkan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin ke dalam susunan organisasi di Kementerian Sosial sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6.
Susunan organisasi terbaru Kementerian Sosial yang diteken Jokowi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 terdiri dari Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal.

"Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal," demikian mengutip Perpres Nomor 110 Tahun 2021, Kamis, 23 Desember 2021.

Kemudian staf khusus kementerian meliputi Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Baca Juga: Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus
"Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X