• Jumat, 22 November 2024

Prostitusi Online Daring Masih Jadi Tren di Era Pandemi

- Kamis, 30 Desember 2021 | 17:30 WIB
Daring Prostitusi era pandemi Covid-19 (Pixabay)
Daring Prostitusi era pandemi Covid-19 (Pixabay)

Bogor Times - Di zaman yang serba mudah ini. Mengakibatkan gaya komunikasi bergeser ke pada modernitas komunikasi digital seperti daring.

Tak terkecuali prostitusi. Kini, media penyakit masyarakat itu juga telah memilik metode daring untuk menjaring konsumen para hidung belang.

Seorang janda menjadi muncikari yang menjajakan jasa prostitusi melalui sistem daring. Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas pela­ku.

Baca Juga: Organda Tolak Wacana Penghapusan BBM Premium

"Pelaku menjajakan pe­rempuan yang menjadi pe­kerja seks komersial melalui media sosial," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Ko­misaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Rabu 29 Desember 2021.

Tanpa menunggu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta langsung ambil langkah cepat menindak lanjuti Laporan masyarakat tersebut.

Pe­laku diketahui berinisial IR (40), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Untuk sekali pesanan, pe­laku menetapkan tarif ratus­an ribu hingga jutaan rupiah per orang.

Baca Juga: Wow, Kini Satu Suara Sah Parpol Naik Jadi Rp 6 Ribu

Hal itu diketahui setelah polisi menggerebek praktik prostitusi menggunakan jasa PSK di salah satu hotel di Purwakarta, beberapa waktu lalu.

"Dua perempuan tertang­kap basah bersama pria saat berada di dalam kamar. Ke­duanya diduga kuat telah ber­hubungan (seksual)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Arief Bastomy.

Setelah ditangkap di rumahnya, pelaku dibawa ke ruang interogasi polisi. Kepada petugas, ­pelaku mengaku tak hanya me­nyediakan PSK, tetapi juga menyediakan tempat praktik prostitusi.

Baca Juga: Tahun 2021, Ledakan Kasus Tindak Pidana Umum Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Cianjur

"Selain menangkap pela­ku, kami juga mengaman­kan barang bukti satu buah telefon, dua alat kontrasepsi, dan uang Rp1,5 juta dari tangan pelaku," kata Arief.

Pengungkapan kasus itu menandakan praktik prostitusi di Purwakarta masih terjadi meski dilakukan secara tersembunyi. Meski pemesanan dan transaksi dilakukan secara daring, perbuat­an pelaku diklaim tetap melanggar hukum.

"Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Arief.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X