Bogor Times - Di zaman yang serba mudah ini. Mengakibatkan gaya komunikasi bergeser ke pada modernitas komunikasi digital seperti daring.
Tak terkecuali prostitusi. Kini, media penyakit masyarakat itu juga telah memilik metode daring untuk menjaring konsumen para hidung belang.
Seorang janda menjadi muncikari yang menjajakan jasa prostitusi melalui sistem daring. Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Baca Juga: Organda Tolak Wacana Penghapusan BBM Premium
"Pelaku menjajakan perempuan yang menjadi pekerja seks komersial melalui media sosial," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Rabu 29 Desember 2021.
Tanpa menunggu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta langsung ambil langkah cepat menindak lanjuti Laporan masyarakat tersebut.
Pelaku diketahui berinisial IR (40), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Untuk sekali pesanan, pelaku menetapkan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang.
Baca Juga: Wow, Kini Satu Suara Sah Parpol Naik Jadi Rp 6 Ribu
Hal itu diketahui setelah polisi menggerebek praktik prostitusi menggunakan jasa PSK di salah satu hotel di Purwakarta, beberapa waktu lalu.
"Dua perempuan tertangkap basah bersama pria saat berada di dalam kamar. Keduanya diduga kuat telah berhubungan (seksual)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Arief Bastomy.
Setelah ditangkap di rumahnya, pelaku dibawa ke ruang interogasi polisi. Kepada petugas, pelaku mengaku tak hanya menyediakan PSK, tetapi juga menyediakan tempat praktik prostitusi.
Baca Juga: Tahun 2021, Ledakan Kasus Tindak Pidana Umum Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Cianjur
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu buah telefon, dua alat kontrasepsi, dan uang Rp1,5 juta dari tangan pelaku," kata Arief.
Pengungkapan kasus itu menandakan praktik prostitusi di Purwakarta masih terjadi meski dilakukan secara tersembunyi. Meski pemesanan dan transaksi dilakukan secara daring, perbuatan pelaku diklaim tetap melanggar hukum.
"Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Arief.***
Artikel Terkait
Penghapusan Premium dan Pertalite Tuai Sejuta Pertanyaan 'Siasat Apa?'
Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus
Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'
PMII Kab Bogor: Permensos Anggap KPM Sebagai ‘Raja’, Beda dengan Kecamatan Parung
Pasang Baleho di Semeru, Putri Kandung Megawati Terancam Turun. Ini Kata Rocky Gerung
Lapor Polisi Buat Viral, Pemuda Asal Jogja Lukai DIri Sendiri hingga Buat Laporan Palsu
Tidak Efisien, Mensos Risma Sebut Dirjen Fakir Miskin TIdak Dibutuhkan
Tahun 2021, Ledakan Kasus Tindak Pidana Umum Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Cianjur
Wow, Kini Satu Suara Sah Parpol Naik Jadi Rp 6 Ribu
Organda Tolak Wacana Penghapusan BBM Premium