• Kamis, 21 November 2024

Ada Monopoli Sertifikat Halal? Simak Fakta dari Mantan Kepala BPJPH Sukoso

- Kamis, 30 Desember 2021 | 22:11 WIB
Monopoli Sertifikasi Halal (Pixabay)
Monopoli Sertifikasi Halal (Pixabay)

Bogor Times-Dugaan adanya monopoli sertifikat halal menggemparkan publik.  Mantan Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang juga pendiri Halal Institut, Prof. Sukoso menyebutkan pentingnya mengemban amanat Undang-undang dengan membongkar monopoli sertifikasi halal.

Menurut Prof. Sukoso, berdasarkan UU Nomor 33 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dijelaskan bahwa setiap lembaga yang terlibat dalam penjaminan produk halal sudah berdiri sendiri.

Prof. Sukono memberikan contoh lembanga Majelis Ulama Indonesia( MUI). Kata Prof. Sukono, lembaga ini berperan sebagai pemberi fatwa dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) bertugas melakukan audit supaya objektivitas jelas.
Baca Juga: Indonesia Halal Watch Dorong Indonesia Cetak Lebih Banyak Auditor Terverifikasi
"Ini yang harus dilaksanakan. Agar supaya tidak ada monopoli (sertifikasi halal)," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com.

Lebih jauh, Prof Sukoso menjelaskan, LPH bertugas untuk membantu BPJPH dalam melakukan audit terhdap produk-produk millik para pelaku usaha.

Terlebih setelah 2024 nanti seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kecuali poduk yang memang berasal dari barang-barang yang diharamkan.
Baca Juga: Meskipuna Banyak DIcibir Netizen, Dedi Mulyadi Dianggap Satu-satunya Anggota Dewan Yang Patut Ditiru
Hal ini mengacu kepada pasal 27 Peraturan Menteri Agama tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Lebih jauh, Prof Sukoso mendorong agar keberadaan LPH terus diperbanyak di Indonesia. Bahkan ia mendorong agar Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dapat mendirikan LPH untuk memudahkan para pelaku usaha di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikasi halal.

Sebab yang terjadi saat ini, tidak semua wilayah memiliki LPH dan harus mendatangkan dari auditor yang berada di luar kota.
Baca Juga: Kegalauan Gubernur Jawabarat, Ridwan Kamil di Era Pandemi Covid-19
"Kalau dulu sebelum ada UU ini yang memeriksa miliknya MUI dalam ruangan MUI dan yang memberikan fatwa MUI, sekarang sudah pisah," ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini baru ada tiga LPH di Indonesia, yakni Surveyor Indonesia, Sucofindo, dan LPPOM MUI.

Namun demikian, yang perlu diingat kata dia, semua LPH ini memiliki kesempatan yang sama untuk membantu BPJPH untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Hal juga mengacu kepada UU 33 2014 pasal 12.

"Artinya ini harus independen masing-masingnya," ujarnya.***

Penulis: Amir Faisol

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X