• Kamis, 21 November 2024

Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 11:09 WIB
Cassandra Ditangkap. (Instagram/@cassandraanggelie)
Cassandra Ditangkap. (Instagram/@cassandraanggelie)

Bogor Times- Usai melakukan tangkap tangan. Polda Metro Jaya menetapkan artis awal CA (23) sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, tarif prostitusi online pemeran sinetron tersebut sekitar Rp30 juta.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian tarif (Rp)30 juta," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda MEtro Jaya Sebagai
Tersangka Zulpan mengungkapkan , berdasarkan pengakuannya, CA melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

"Karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Selain CA polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni, KK (24), R (25), kemudian UA (26). Mereka semua berperan sebagai muncikari.
Baca Juga: Buka-bukaan, Kim Hawt Bongkar Kasus Vanessa Angel Adalah Fitnah dan Jebakan Sahabatnya Sendiri
"Dimana peran daripada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," ujarnya.

Adapun ketiganya dilakukan sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya artis CA dikonfirmasi oleh Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi.
Baca Juga: Ramalan 'Gelap' Dunia Hiburan di Tahun 2022, Hard Gumay Bongkar Nasib Amanda Manopo Hingga Fuji

I Made Redi mengungkapkan, penangkapan artis CA yang diduga terlibat prostitusi online berawal dari laporan masyarakat.

Artis CA yang dilakukan dugaan prostitusi online, diketahui sebagai bintang sinetron.

"Di penghujung tahun berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil membuat seorang artis sinetron berinisial CA, yang terjerat kasus prostitusi," ucap I Made Redi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X