Bogor Times - Memperjelas kronologi penangkapan. Polisi membeberkan detik-detik penggerebekkan artis sinetron berinisial CA (23) tersangka kasus prostitusi online.
Kepada media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan pemeran sinetron tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021 di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Kejadian berawal, penyidik menerima laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi prostitusi online di sejumlah hotel di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
"Oleh sebab itu dilakukan pendalaman, sehingga berdasarkan patroli siber kita menemukan pada waktu dan hari yang saya sebutkan diawal adalah pertemuan pria dan wanita berinisial CA di Hotel Ascott," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Berisi Soal kebenciannya, Pesan WhatsApp Mayang ke Vanessa Angel Bocor
Petugas kemudian melakukan penggerebekkan di hotel tersebut dan menemukan keduanya dalam kondisi bugil atau tidak mengenakan pakaian.
Baca Juga: Buka-bukaan, Kim Hawt Bongkar Kasus Vanessa Angel Adalah Fitnah dan Jebakan Sahabatnya Sendiri
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka berada di kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ucapnya.
kemudian petugas pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal CA mengaku baru lima kali melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Demokrat Singgung Pemerintah Soal Kritik Berujung Polisi"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian tarif (Rp)30 juta,".
Baca Juga: Ramalan 'Gelap' Dunia Hiburan di Tahun 2022, Hard Gumay Bongkar Nasib Amanda Manopo Hingga Fuji
Dalam penangkapan tersebut beberapa bukti di antaranya adalah telepon genggam, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang.
"Kemudian juga ini ada beberapa pakaian dalam. Jadi semua ponsel menjadi bukti dan juga telah diketahui dan membuktikan tidak terduga memang percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," ujarnya.***19:28 31/12/2021
Artikel Terkait
Indocement Kembali 'Gondol' Penghargaan, Tiga Komplek Pabrik Raih PROPER Hijau 2021
Kejutan Nagita Slavina Pada Raffi Ahmad Usai Nonton Final Liga 2
Yang Belum Terdaftar PKH, Jangan Malu Pinjam HP Tetangga Daftar DTKS Kemensos
Semua Dilabelisasi, Diduga Menguatnya Potensi Monopoli
BOSS Minta Diperhatikan Oleh Walikota Bogor
Mahasiwa dan Wakil Rektor III Sepakat berhentikan P2UM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Ramalan 'Gelap' Dunia Hiburan di Tahun 2022, Hard Gumay Bongkar "Nasib" Amanda Manopo Hingga Fuji
Terungkat Kasus Rp80 Juta Vanessa Angel adalah Jebakan Sahabatnya
Buka-bukaan, Kim Hawt Bongkar Kasus Vanessa Angel Adalah Fitnah dan Jebakan Sahabatnya Sendiri
Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka