Bogor Times- Tidak main-main. Jajaran kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Eggy Sudjana dan Bahar Smit.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dirinya memastikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Bin Smith dan Eggy Sudjana masih terus berlanjut.
Ia menerangkan, proses pihak keplisian masih melakukan proses penyelidikan.
Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji
"Kalau terkait dengan teknisnya saya belum bisa sampaikan sekarang. (Tapi) proses berlanjut, kasus tetap berlanjut, kan sekarang penyidik sedang melakukan penyelidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2021.
Selanjutnya penyelidik juga akan mendalami bukti-bukti yang ada serta menentukan langkah lain.
Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa laporan terhadap keduanya memiliki sejumlah bukti yang memang memperkuat dugaan kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Jaga Marwah Institusi Negara, Oknum TNI Datangi Habib Bahar, Fadlizon Kritisi : TNI Harus Faham Tukpoksi
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ujarnya.
Dia pum memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil Bahar dan Eggi selaku terlapor.
"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," katanya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Polisi Berjanji Proses Habib Bahar dengan Transparan dan Terbuka
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.
Laporan itu dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituding telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Mahasiwa dan Wakil Rektor III Sepakat berhentikan P2UM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Ramalan 'Gelap' Dunia Hiburan di Tahun 2022, Hard Gumay Bongkar "Nasib" Amanda Manopo Hingga Fuji
Terungkat Kasus Rp80 Juta Vanessa Angel adalah Jebakan Sahabatnya
Buka-bukaan, Kim Hawt Bongkar Kasus Vanessa Angel Adalah Fitnah dan Jebakan Sahabatnya Sendiri
Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Kronologi Penangkapan Artis Sinetron CA
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Polisi Berjanji Proses Habib Bahar dengan Transparan dan Terbuka
Jaga Marwah Institusi Negara, Oknum TNI Datangi Habib Bahar, Fadlizon Kritisi : TNI Harus Faham Tukpoksi
Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji
BPJPH Tentukan Tarif, Usai 2024 SEmua Prodak Wajib Bersertifikasi Halal