Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 13:02 WIB
Barang palsu. Sampo hingga kosmetik. (Barang palsu. Sampo hingga kosmetik.)
Barang palsu. Sampo hingga kosmetik. (Barang palsu. Sampo hingga kosmetik.)

Bogor Times- Hati-hati dalam membeli prodak barang murah. Bisa jadi, barang jenis sampo atau kosmetik yang anda beli adalah palsu.

Belum lama ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut senilai Rp4,7 miliar.

Penjualan barang palsu berupa sampo dan kemasan minyak rambut,  berhasil digagalkan oleh kepolisian dan disita petugas.

Baca Juga: Astagfirullah! Dua Oknum TNI Perkosa Perempuan

Dari hasil penggerekan di sebuah industri rumahan di wilayah Tangeran Banten yang menjadi tempat produksi produk kosmetik palsu berbagai merek.

Kepada Bogor TImes, Kepala Subdit I yang menangani kejahatan pada aktivitas perindustrian perdagangan dan investasi Ditkrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko menjelaskan,  pemalsuan sampo kemasan itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Terakhir, produsen produk kosmetik palsu tersebut meraup omset Rp200 juta per bulan.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait peredaran produksi produk kosmetik berupa sampo dan minyak rambut yang juga palsu," tutur Condro Sasongko, saat dihubungi.

Baca Juga: Polisi Berjanji Usust Tuntas Bahar smit dan Eggy Sudjana dalam Kaus Ujaran Kebencian

Menurutnya, sampo kemasan plastik dipilih para tersangka lantaran merupakan barang yang paling banyak diminati masyarakat. Sampo kemasan ini pun dipasarkan para tersangka tak hanya di wilayah Banten, melainkan juga ke daerah Lampung, Palembang hingga Kalimantan.

"Setelah kita kembangkan, ternyata produksinya tempatnya berpindah-pindah, dan ini menjadi target kita selama tiga tahun," lanjutnya.
Dituturkan Condro, bahwa posisi pabrik yang ada di Tengerang itu, memperkerjakan 7 orang dengan masing-masing digaji Rp15 juta.

"Sementara taksiran barang yang diamankan kurang lebih Rp4,7 miliar," ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tentukan Tarif, Usai 2024 SEmua Prodak Wajib Bersertifikasi Halal
Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka yang berperan sebagai peracik, sementara sang pemilik kedapatan melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 197 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X