• Jumat, 22 November 2024

Setgab Dorong Pemda Bogor Lakukan Inventarisir Aset

- Senin, 3 Januari 2022 | 14:16 WIB
Gabungan LSM Kabupaten Bogor (Amirullah/Bogor Times)
Gabungan LSM Kabupaten Bogor (Amirullah/Bogor Times)

Bogor Times-Tolak ukur keberhasilan suatu Pemerintah Daerah dapat dilihat dari berbagai persoalan yang dapat diurai bahkan diselesaikan persolan tersebut dibawah kepemimpinan

Bupati Ade Yasin, Iwan Setiawan dan Burhanuddin (Sekertaris Daerah) Kabupaten Bogor sosok ketiga orang ini saling bahu membahu dan berhasil menginsiasi 3.800 Aset daerah di Sertipikatkan

Diantara daerah lain, Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak kasus sengketa lahan di Indonesia.

Baca Juga: Diam ada KPM Desa Cogreg Diintimidasi, Mahasiswa Sindir DPRD “Jangan Makan Gaji Buta”

Namun menjelang akhir tahun 2021 BPN Kab.Bogor telah menyelesaikan 1.741 Aset daerah, Pemkab Bogor melalui Dinas pemukiman kawasan perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Bogor.

Target pada tahun 2022 penyelesaiannya 1600 bidang tanah, dan sisanya sejumlah 500 bidang akan di selesaikan pada tahun 2023 pastinya selesai di akhir masa jabatan Bupati Ade Yasin.

Ketika di hubungi via Whats Up Menurut H.Amiruloh.SH Kami SETGAB LSM Kabupagen Bogor sangat mengapresiasi kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) yang berupaya konsen dalam menyelesaikan lahan aset2 pemda.

Baca Juga: Takjub dengan Permainan Indonesia, Alexandre Polking: Timnas Indonesia Miliki Masadepan Cerah

Karena bidang-bidang tanah yg di sertipikatkan tidak hanya lahan-lahan yg di atas nya telah berdiri bangunan sekolah, kantor-kantor pelayanan publik, Gelanggang olahraga Pakansari, Gelanggang Olahraga Mini ( GOM ) di tiap kecamatan, lahan-lahan yg di sewa pakai kepada pihak swasta, namun jalan-jalan raya yg berada di bawah penguasaan pemerintah kabupaten bogor pun di sertipikatkan tutur Amir

Tak heran, jika setiap saat muncul kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan swasta. Kasus yang mencuat antara surat hak guna usaha (HGU) versus hak guna bangunan (HGB) yang tentunya juga melibatkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan juga pemerintah daerah. Hal itu seperti yang lagi ramai diperbincangkan

"Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat termasuk daerah atau wilayah yang paling banyak kasus sengketa lahannya, jika dibandingkan daerah atau provinsi lainnya di Indonesia," kata Kadis Perumahan Kawasan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Ir.Djatnika jumat 31 desember 2021.

Baca Juga: PSSI Nilai Kejanggalan Sangsi ke 4 Pemain Indonesia

Dia menerangkan, banyaknya kasus sengketa lahan itu karena banyaknya lahan eks HGU yang bertebaran dari ujung timur ke barat dan dari ujung utara sampai ke selatan.

"Di Bumi Tegar Beriman ini banyak lahan eks HGU yang tidak sesuai peruntukannya, lalu dipindahkan hak usahanya tanpa prosedur yang baik, misalnya awalnya kebun kelapa sawit, kebun teh atau lainnya kini menjadi vila mewah atau bangunan lainnya, untuk menangani permasalahan tersebut, maka sejak Tahun 2020 lalu, Pemkab Bogor bersama.

Kontibutor:Amir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X