• Jumat, 22 November 2024

Penahanan Habib Bahar Dipandang Aneh oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun

- Selasa, 4 Januari 2022 | 11:43 WIB
Habib Bahar ditahan (Bogor Times)
Habib Bahar ditahan (Bogor Times)

Bogor Tems  - Upaya penangkapan Polda Jabar mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya oleh Ahli hukum tata negara, Refly Harun,

Ia mengungkapkan keanehan dalam penangkapan yang dilakukan Polda Jabar terhadap Habib Bahar bin Smith.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Baca Juga: Artis CA Prostitusi Onlie Bebas Jeratan Pidana. Polda Metro Jaya: Ini Adalah Sesuatu Yang Bersifat Personal
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam, seperti dikutip dalam Pikiran-rakyat.com.

Refly Harun kemudian menyebut ada keanehan atas keputusan penahanan Habib Bahar. Karena kata dia, barang bukti sudah disita.

"Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Jawab Panggilan Polda, Habib Bahar: Saya Warga Negara Yang Baik
Dia juga mengungkapkan Habib Bahar tidak mungkin melarikan diri. Menurutnya, Bahar adalah orang yang berani bertanggung jawab.

Selain itu, Refly juga mengatakan penahanan Habib Bahar membuktikan mudahnya orang dipenjarakan.

"Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap. Ya walaupun dengan cara keras misalnya," kata Refly.
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Perokok Elus Dada. Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022



Selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X