• Jumat, 22 November 2024

Tidak Rumit, Simak Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

- Kamis, 6 Januari 2022 | 17:11 WIB
STNK Hilang. Ini cara urusnya. (Bogor Times)
STNK Hilang. Ini cara urusnya. (Bogor Times)

Bogor Times–  Simpel sekali cara atasi STNK Hilang. Begini Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak. Sebagian orang mungkin saja masih bingung cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang hilang atau rusak.

Padahal, STNK sendiri sangatlah penting karena merupakan bukti kendaraan yang kita gunakan resmi terdaftar.

Konsekuensinya, bila tidak ada STNK, kendaraan tersebut dapat dicurigai sebagai barang curian dan bisa kena tilang saat ada razia.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Ekstrem 29 Wilayah Indonesia 6 Januari 2022
Selain itu, jika tidak ada STNK, maka kendaraan tersebut sangat susah diperjual belikan.

Kalaupun tetap ada yang ingin membeli kendaraan tanpa STNK, maka harganya pasti sangat dibawah.

Nah, jika STNK Anda hilang ataupun rusak, bisa meminta menerbitkannya kembali melalui kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Baca Juga: Gempar, Warga Temukan Anak Terikat Saat Padamkan Api Rumah Yang Terbakar
Dilansir Teras Gorontalo dari Instagram Indonesiabaik.id dalam postingannya, Kamis 6 januari 2021, berikut ini cara mengurus STNK hilang atau rusak.

1. Sipakan dokumen penting

- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
Baca Juga: Inilah Yang Jelas-jelas Pintu Syurga Paling Terdekat
- KTP (asli/fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

- BPKB (asli dan fotokopi) gunakan fotokopi BPKP terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Baca Juga: Hari Kamis, Keutamaan Berpuasa dan Fadhilahnya
2. Bawa kendaraan ke Kantor Samsat

- Langka pertama, cek fisik kendaraan

- Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik tersebut

3. Mengisi formulir pendaftaran

- Isi dengan benar, lalu serahkan le loket STNK hilang
Halama
- Sertakan berkas kelengkapan administrasi

4. Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan

5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)

- Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di loket

6. Lakukan pembayaran

- Bayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan)

- Bayar biaya pembuatan STNK baru

- Rp50.000 untuk roda dua, roda tiga/angukatan umum Rp50.000

- Rp75.000 untuk roda empat/lebih

- Rp) untuk pengesahan STNK

Itulah cara mengurus STNK hilang atau rusak.***

Cc:Yandi Hidayatullah

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X