Bogor Times-Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi. Kali ini, Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan pencabulan anak inisial AA (9) di Jakarta Selatan. Pelaku masih pamannya sendiri.
Kepada media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, kasus terungkap berawal dari adanya laporan ibu korban kepada polisi apda 6 Januari 2022.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan melakukan visum, hasilnya menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan sekusal.
Baca Juga: 414 Tertular Omicron, Pelancong Luar Negri Sumbang Terbanyak
"Maka penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Polres Jaksel, Senin, 10 Januari 2022.
Zulpan menjelaskan, pelaku bukan orang jauh melainkan masih pamannya sendiri yakni EW alias AN (60).
Dia melakukan aksi cabul tersebut terhadap korban sebanyak dua kali yakni pada Senin, 3 Januari 2022 dan Rabu, 5 Januari 2022 sekira pukul pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Viral, Bupati Lumajang Perintahkan Aparat Segera Tangkap Pelaku
Pencabulan itu dilakukan disebuah kamar di sebuah rumah di Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini adalah masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN usia 60 tahun," tuturnya.
Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut pelaku merayu korban dengan menjanjikan imbalan berupa uang.
"Ini uang sebagai iming iming daripada tersangka kepada korban," tuturnya.
Baca Juga: Doa Manjur Untuk Hilangkan Ngantuk. Coba dan Rasakan Langsung Manfaatnya
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka, pakaian yang digunakan oleh korban, dan beberapa uang pecahan Rp10.000 dan Rp.5.000 dengan jumlah 25.000.
Baca Juga: Velline Chu Mengaku Baru Pakai Narkoba, Polisi Akan Dalami Rekam Jejak Digital
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang dan Chika Turjun di Dunia Tarik Suara
Material Longsor Belum Ditangani, GP Ansor Tanjungsari : PT Bogor Mineral Sepelekan Warga Pribumi
Terjaring KPK, Barisan Muda Golkar Kota Bekasi Usulkan DPP Copot NPAPG Rahmat Effendi
Ratusan Pekerja Honorer Dipecat, PDIP Dinilai Tidak Bisa Tahan Ambisi
Pukul Panci, LKK NU Kabupaten Bogor Desak Pengesahan RUU PPRT
Doa Jitu, Selamat dari Maling dan Petaka
Doa Manjur Untuk Hilangkan Ngantuk. Coba dan Rasakan Langsung Manfaatnya
Lagi Galau? Baca Doa Manjur ini, Galau Pasti Hilang!
Penendang Sesajen di Semeru Viral, Bupati Lumajang Perintahkan Aparat Segera Tangkap Pelaku
414 Tertular Omicron, Pelancong Luar Negri Sumbang Terbanyak