• Jumat, 22 November 2024

KNPI Kecamatan Gunungsindur dan Parung 'Warning' Pemda Bogor Terkait Rekomedasi Suplayer

- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:56 WIB
Pemuda KNPI Kecamatan Parung dan Gunungsundir tengah dampingi warga. (Saepullah/Bogor Times)
Pemuda KNPI Kecamatan Parung dan Gunungsundir tengah dampingi warga. (Saepullah/Bogor Times)

Bogor Times- Ibarat "Guliran Gunung Es". Dugaan pencurian uang negara Program Sembako/BPNT terus bergulir membesar.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung Sindur berkomitmen mengawal kasus tersebut.

Kedua cabang organisasi itu mempertanyakan pertimbangan Kabupaten Bogor dalam rekomendasi suplayer tunggal Program Sembako /BPNT.

Baca Juga: Soal Dapur, Pria Akhiri Hidup Bunuh Diri Lompat ke Waduk
"Sudah banyak yang adukan soal spek barang bantuan yang kurang dan kualitas yang buruk. Tentu ini bukan masalah sepele. Ini hal besar yang harus disikapi serius pemkab Bogor sebagai penunjuk suplayer tunggal," tutur Ketua KNPI Gunung Sindur Suparman pada Selasa 11 Januari 2022.

Ia mengaku berkumitmen mengawal kasus tersebut dengan menggalang gerakan solideritas antar kecamatan.

"Saat ini yang siap untuk mengawal kasus ini adalah KNPI Parung dan Karangtaruna di tiap desa," tukasnya.

Baca Juga: Dianggap Melecehkan Agama,Ormas Hindu Laporkan Pria Tendang Sesajen di Semeru

Terpisah, Ketua KNPI Kecamatan Parung, Fikar Khaerul Fahmi menerangkan, problem penyaluran Program Sembako juga terjadi di Parung. Atas dasar nasib yang sama dan asas keadilan serta fungsi pemuda sebagai kontrol.

"Kalau di Parung alhamdulillah camat sudah dipindah, kepala seksi kecamatan yang intimidasi KPM sudah berhenti atau tidak bertugas di kecamatan. Moga itu jadi efek jera," tukas Bule.

Rekomendasi Dinsos Kabupaten Bogor pada suplayer PT AAM Prima dari luar Bogor tersebut jelas menyalahi aturan dan bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Bising Panci LKKNU Kabupaten Bogor Tembus Gedung DPR RI, Dewan Pastikan 18 Januari RUU Disahkan

"Mengacu pada undang-undang yang turun hingga pada peraturan mentri sudah sangat jelas spesifikasi barang, tanggungjawab suplayer dan agen serta hak KPM. Setiap poin tersebut kami anggap telah dilanggar," kata Ketua KNPI Kecamatan Parung, Bule.

Ia melanjutkan, klausul dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako/BPNT sangat jelas mengatur hal tersebut.

Selain itu, resistensi wilayah juga patut menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menentuka suplayer.

Baca Juga: Desa Curug Gunungsindur Gelar Vaksinasi untuk Warga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X