Bogor Times - Sebagai negara hutan hujan tropis Indonesia namun kerap dilanda bencana kebakaran hutan setiap tahunnya.
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2016-2021 mencapai 3,1 juta hektar lahan, luas lahan tersebut setara dengan 5 kali luas pulau Bali.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) dalam postingan akun media sosial Instagramnya, diantaranya :
Pembukaan lahan : Penyebab utama karhutla adalah disengaja/pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan dengan cara membakar lahan.
Baca Juga: Sang Predator Herry Wirawan Diancam Hukuman Mati, Bu Cinta Apresiasi Aparat Penegak Hukum
Perambahan Hutan : Perambahan hutan atau migrasi penduduk dalam kawasan hutan.
Illegal Logging : Illegal logging atau pembalakan liar menghasilkan lahan - lahan kritis dengan tingkat rawan tinggi. Membuat api yang tidak terkendali secara mudah merambat ke area hutan -hutan kritis.
Kekeringan : Kekeringan yang berkepanjangan dengan curah hujan yang sangat sedikit bisa mengakibatkan hutan dan lahan terbakar secara alami.
Petir : Petir yang menyambar pohon atau ranting bisa menyulut keluarnya api secara alami, dan bisa menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Struktur PB NU Kelar Disusun
Baca Juga: Penafsiran Agama Tentang Menolong Agama Allah
Meski musim hujan BNPB mengingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi karhutla.
"Walaupun masih dalam masa musim hujan, jangan lengah ya Sahabat Tangguh untuk tetap waspada potensi karhutla di sekitar kita. Mari jaga hutan kita sejak dini dengan menanam kembali lahan yang tandus dan memanfaatkan lahan dengan efektif tanpa membakar serta mengutamakan kelestarian alam,"tulis admin BNPB.***
Artikel Terkait
Harga Ayam Naik Hingga Rp 43 RIbu, Omset Pedagang Turun Drastis
Penafsiran Agama Tentang Menolong Agama Allah
Diduga Siswa SMA, Vidio Pemandu Lagu Berseragam Viral
Struktur PB NU Kelar Disusun
Sang Predator Herry Wirawan Diancam Hukuman Mati, Bu Cinta Apresiasi Aparat Penegak Hukum