Inilah Sederet Artis Yang Terseret Kasus Penggunaan Narkoba

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 23:38 WIB

Bogor Times- Di awal tahun 2022, industri hiburan Tanah Air kembali menorehkan catatan kelam, setelah sejumlah publik figur diciduk oleh aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Aparat kepolisian mencatat bahwa pihaknya setidaknya telah berhasil meringkus empat artis tanah air di awal tahun 2022 ini yang terjerat dalam kasus narkoba.

Adapun keempat artis yang terjerat narkoba di dua minggu pertama tahun 2022 ini, di antaranya pesinetron Naufal Samudra, penyanyi dangdut Velline Chu, musisi dan aktor Ardhito Pramono, serta yang terbaru yakni komika Fico Fachriza.

1. Pesinetron Naufal Samudra

Bintang sinetron dan pemain FTV Naufal Samudra diringkus oleh aparat kepolisian di kediamannya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Januari 2022.

Baca Juga: Terkejut Lihat Perubahan Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora Mendadak Kuliti Gelagat Menantunya

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, penangkapan Naufal Samudra ini masih terkait dengan penangkapan artis Jeff Smith beberapa waktu lalu.

"Pengamanan terhadap saudara Naufal ini dilakukan Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. Ridwan sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan pada 24 November 2021 lalu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi saat itu, Ridwan memiliki rekam jejak digital yang mengaitkan kasus narkoba dengan Jeff Smith dan Naufal.

"Di dalam percakapan di media sosial tersebut saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD ke Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan. Kemudian pemesanan yang terakhir itu barangnya tidak diambil oleh Naufal," ucap Endra.

Baca Juga: Patroli dalam Keabadian 53 TNI Kru KRI Nanggala 402 Dimonumenkan di Surabaya

Meskipun hasil tes urine Naufal dinyatakan negatif, namun kekasih dari Dinda Kirana ini harus menjalani rehabilitasi narkoba.

2. Pedangdut Velline Chu

Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Januari 2022 berhasil meringkus penyanyi dangdut Velline Chu atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, pedangdut Velline Chu dibekuk aparat kepolisian ketika sedang bersama seorang pria.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Velline ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

3. Musisi dan aktor Ardhito Pramono

Pada Rabu, 12 Januari 2022, aparat kepolisian kembali membekuk publik figur tanah air, yakni Ardhito Pramono yang dikenal sebagai aktor dan juga musisi.


Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pola Endra Zulpan, aktor film Story of Kale itu diamankan pada saat sedang menggunakan narkoba jenis ganja.

Menurut pengakuan Ardhito, dirinya memperoleh ganja tersebut melalui seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Dari tangan Ardhito Pramono polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir pil alprazolam.

Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

4. Komika Fico Fachriza

Berselang satu hari dari penangkapan Ardhito Pramono, pada Kamis, 13 Januari 2022, komika Fico Fachriza juga diciduk polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza diamankan polisi di rumahnya di kawasan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Polisi mendapati satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis dalam penggerebekan di rumah komika tersebut.

"Dalam proses penangkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini," tutur Wakil Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut keterangan polisi, Fico telah menggunakan barang tersebut sejak 2016 dan memesan pada satu orang di media sosial.


Atas perbuatannya, Fico terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, terkait dengan penangkapan sejumlah publik figur tersebut, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan sejumlah artis tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar dan bandar narkoba.

"Kasus penangkapan artis adalah kasus-kasus pengembangan dari kasus dan adanya laporan atau informasi dari masyarakat," ujar Mukti kepada awak media, Sabtu, 15 Januari 2022, Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Mukti menegaskan dugaan para artis mendapatkan suplai narkoba dari bandar yang berbeda, dan jenis narkoba yang dikonsumsi pun berbeda.

"Setiap kami habis melakukan penangkapan, pasti kami kembangkan dan (kebetulan) ada keterlibatan artis yang kami tangkap," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X