• Kamis, 21 November 2024

Zamat Profesi ASN tahun 2021 Tembus Rp 57 miliar.

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 23:44 WIB
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)

Bogor Times-Penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 tembus Rp 57 miliar.

Hasil zakat selain untuk program pengentasan kemiskinan, juga digunakan untuk rehab pondok pesantren, masjid, dan madrasah, serta beasiswa.

Pemprov Jateng menyerahkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (Baznas) Jateng. Ketua Baznas Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji menuturkan penghimpunan zakat ASN Pemprov Jateng semakin tahun semakin meningkat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Milenial Untuk Ambil Peluang Lewat Metaverse
“Sumber dana dari ASN dari Provinsi yang di bawah Pak Gubernur (Ganjar Pranowo), agkanya makin hari meningkat. Kesadaran ASN, alhamdulillah baik, ini berkat bimbingan kepala daerah khususnya Pak Gubernur," katanya, Sabtu 15 Januari 2022.

Dijelaskannya, dana yang masuk ke Baznas tahun 2021 mencapai Rp 57.231.379.957. Sebagian besar berasal dari zakat ASN Pemprov sebanyak Rp 57.082.373.189.  Dana lainnya berasal dari infaq Rp 107.064.880 dan sedekah Rp 41.941.000.

Dana tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan melalui dua program yakni program zakat konsumtif dan zakat produktif.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas Pergerakan, KOPRI Komisariat PMII UNUSIA Gelar Sekolah Islam Gender III
Program zakat konsumtif adalah bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi penerima. Di antaranya bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sedangkan program zakat produktif diberikan bagi mereka yang sudah terpenuhi kebutuhan dasar, seperti modal usaha dan pelatihan pemberdayaan masyarakat.

“Sesuai petunjuk Pak Gubernur, kemiskinan ini harus dikeroyok bareng. Tentu saja diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa, agar tidak _double_ atau _overlap_ (tumpang tindih),” lanjutnya.
Baca Juga: Survei Kepuasan Kepemimpinan Jokowi Maruf Amin Capai Angka 90 Persen

Secara rinci, Kiai Daroji menyebutkan sejumlah program penyaluran zakat konsumtif dan produktif selama 2021. Di antaranya pembangunan rumah tidak layak huni 318 unit senilai Rp3,2 miliar, bantuan warga miskin Rp149 juta, rehab 110 masjid senilai Rp2,9 miliar, rehab 74 musola senilai Rp1,5 miliar, rehab 81 pondok pesantren senilai Rp2,1 miliar, rehab 97 madrasah dan sekolah senilai Rp 2,1 miliar, rehab 36 TPQ 36 senilai Rp 740 juta, dan beasiswa senilai Rp 8,9 miliar.

Ada juga pemberdayaan mualaf Rp250 juta, bantuan bencana alam 10 lokasi senilai Rp460 juta, pemberdayaan ekonomi produktif 1.632 orang senilai Rp 3,1 miliar, pemberdayaan imam dan muadzin 26 orang senilai Rp 26 juta, jambanisasi 50 unit senilai Rp95 juta.

Kemudian bantuan untuk ibnu sabil 20 orang senilai Rp1,7 juta, pemberdayaan penyuluh agama Islam 422 orang senilai Rp592 juta, paket anak sekolah yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sebanyak 1.678 orang senilai Rp228 juta, serta biaya kesehatan 984 orang senilai Rp11 miliar.

Baca Juga: Zamat Profesi ASN tahun 2021 Tembus Rp 57 miliar.

“Kami juga menggelar pelatihan-pelatihan, total sudah ada 5.578 orang yang mendapat pelatihan kerja dari Baznas,” paparnya.

Di tahun 2022, Baznas Jateng akan melanjutkan program zakat konsumtif maupun zakat produktif.

“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan. Kalau di tahun 2021 itu zakat konsumtif 60 persen dan produktif 40 persen. Nanti di tahun 2022 ini kita rubah untuk porsi konsumtif dan produktif sama-sama 50 persen,” imbuhnya.

Baca Juga: Perkembangan Ekonomi Kreatif Di Indonesia

Kyai Daroji berharap, program-program tersebut akan berdampak positif pada masyarakat, utamanya dalam pengentasan kemiskinan.

Selain itu, dengan berbagai program positif yang dihadirkan akan semakin banyak masyarakat yang menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah melalui Baznas.

“Harapannya akan lebih bagus lagi ke depan dan Baznas lebih dipercaya oleh masyarakat,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X