• Jumat, 22 November 2024

Walhi 'Pelototi' Perubahan Kewenangan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Jawa Barat

- Selasa, 18 Januari 2022 | 18:24 WIB
Pemandangan Kawasan Bandung Utara. (Pikiran Rakyat/ARMIN ABDUL JABBAR)
Pemandangan Kawasan Bandung Utara. (Pikiran Rakyat/ARMIN ABDUL JABBAR)

Bogor Times-Sebagai bagian dari paru-paru dunia. Ruas Hijau di Indonesia  kini terancam oleh pembangunan yang tak tertata maksimal. MEskipun telah memiliki aturan yang jelas, tak jarang aturan itu tak menuai manfaat maksimal.

 Seperti pemindahan kewenangan soal rekomendasi pemanfaatan ruang kawasan Bandung utara dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke pemerintahan kota/kabupaten serta persetujuan substansi rancangan detail tata ruang ke pemerintah pusat tak berdampak apa-apa terhadap penyelamatan kawasan tersebut.

Kerusakan lingkungan di KBU pun bakal terus terjadi. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) Meiki W Paendong menyatakan, perubahan kewenangan itu sama saja atau tak berdampak terhadap penyelamatan KBU dari kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan.

Obral izin pembangunan di kawasan itu diperkirakan bakal tetap terjadi meskipun kewenangan rekomendasinya telah berganti.

"Apalagi kami melihat azas norma Undang-Undang Cipta Kerja untuk penciptaan kerja, kalau ada kegiatan usaha atau oligarki yang sekarang di kawasan Bandung utara, ya bisa dipastikan keluar rekomendasinya," kata Meiki saat dihubungi, Selasa, 18 Januari 2022.

Saat kewenangan rekomendasi masih berada di Pemprov pun pembangunan-pembangunan di KBU tetap keluar izinnya.

"Banyak izin-izin yang keluar yang artinya gubernur memberikan rekomendasinya," ucapnya.

Dengan pemindahan kewenangan rekomendasi ke kabupaten/kota dan persetujuan pemerintah pusat, proses pembangunan dan alih fungsi lahan di KBU akan tetap berlangsung mulus tanpa ganjalan.

Sebelum Ada Korban Pembangunan kawasan wisata, perumahan elit, apartemen, hotel di KBU juga ditengarai masih bakal terus terjadi lantaran aturan yang ada bukannya memperketat urusan alih fungsi lahan guna perlindungan lingkungan.

"Bukan malah memperketat yang itu diharapkan untuk perlindungan, tetapi malah tak jauh beda," ujar Meiki.

Ia menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus menyetop pembangunan di KBU.

"Sudah, stop pembangunan di situ karena itu daerah rawan bencana. Kita harus berpikir juga ke depan, mitigasi itu perlu dilakukan," ucapnya.

Selain merusak daya dukung lingkungan, potensi bencana akibat patahan Lembang dan gunung api juga mengintai pembangunan di KBU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X