• Kamis, 21 November 2024

Bidik Pemain Minyak Goreng, Polisi Bentuk Tim Khusus

- Jumat, 21 Januari 2022 | 15:42 WIB
Sejumlah ibu-ibu tengah mengambil minyak goreng di sebuah swalayan di Majalengka karena harga di pasar tradisional masih tetap mahal. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk antisiapasi aksi penimbunan minyak goreng satu harga.  (Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati)
Sejumlah ibu-ibu tengah mengambil minyak goreng di sebuah swalayan di Majalengka karena harga di pasar tradisional masih tetap mahal. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk antisiapasi aksi penimbunan minyak goreng satu harga. (Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati)

Bogor Times - Merasa penting diawasi.  Pihak kepolisian dilaporkan bakal membentuk ‘tim khusus’ yang akan menmmonitor produksi hingga distribusi minyak goreng satu harga khususnya kemasan premium.

Sebagaimana dilaporkan,  tim khusus tersebut bakal mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng agar tak ada pihak yang menyalahi aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Waspada, Hasil Penelitian Omicron Rentan Serang Anak-anak

Selain membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terkait dengan proses produksi hingga distribusi minyak goreng, menurutnya pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng kemasan premium bakal ditindak tegas.

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata dia menegaskan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, terdapat aturan yang mengatur ihwal tindakan tegas bagi pelaku penimbunan.

Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” kata dia, seperti dikutip dari PMJ News.

Usai pemerintah mengumumkan kebijakan terkait dengan harga minyak goreng premium menjadi Rp14.000 per liter per 19 Januari 2022 yang sebelumnya mencapai Rp20.000 per liter.

Tak sedikit masyarakat yang kesulitan membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 tersebut lantaran kehabisan.

Baca Juga: Tak Pernah Berharap, Mensos Risma Masuk Daftar Gubernur DKI Jakarta

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati mini market bahkan mengaku bahwa, stok minyak goreng ludes dalam waktu tiga jam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X