Bogor Times- Tragedi kecelakaan maut di Balik Papan menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya PT Jasa Raharja.
Tragedi kecelakaan maut di Balikpapan ini membuat PT Jasa Raharja mengeluarkan pernyataan resmi.
Kejadian kecelakaan maut di Balikpapan terjadi pada ari ini Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 WITA.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Mau Istana Negara di Ibu Kota Baru Seperti Monas
Jasa Raharja ungkap duka cita atas kecelakaan yang membuat lima orang meninggal dunia.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data korban, selain lima orang meninggal dunia, empat orang alami luka berat.
Baca Juga: Delta Lebih Parah dari Omicron, Laporan Sejumlah Negara Lonjakan Kasus Rawat Inap hingga ICU
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Balikpapan Dapat Santunan
PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Balikpapan akan mendapat santunan. / Tangkapan Layar Twitter.com/ @SamarindaUpdate
Sedangkan lainnya mendapat luka ringan dari kecelakaan maut yang disebabkan truk yang melaju cepat diduga karena rem blong.
Baca Juga: Kader NU Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua PK KNPI Kemang
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.
Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.
Baca Juga: Iwan Fals Mengaku Bangga Ridwan Kamil Disebut-sebut Calon Presiden 2024
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Artikel Terkait
Delta Lebih Parah dari Omicron, Laporan Sejumlah Negara Lonjakan Kasus Rawat Inap hingga ICU
Emicron Tidak Memiliki Gejala Khusus, Ini Kata Satgas Covid 19
Kasus Arditho Pramono Terus Berjalan Usai Rehabilitasi
Kader NU Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua PK KNPI Kemang
Iwan Fals Mengaku Bangga Ridwan Kamil Disebut-sebut Calon Presiden 2024
PDKT ke Istri Orang Lain HI Terkapar Bersimbah Darah
PT Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Balik Papan Dapat Santunan
Tenaga Honorer Pemerintahan Dihapus, Ini Kata Said Didu
I Nyoman Nuarta Sindir Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Tak Mau Istana Negara di Ibu Kota Baru Seperti Monas