• Jumat, 22 November 2024

Tenaga Honorer Pemerintahan Dihapus, Ini Kata Said Didu

- Jumat, 21 Januari 2022 | 23:47 WIB
Said Didu (Instagram/@muhammadsaiddidu)
Said Didu (Instagram/@muhammadsaiddidu)

Bogor Times-Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu mengomentasi  kebijakan yang akan menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintah.
Menurutnya, penghapusan kebijakan tenaga honorer justru akan memperbanyak pengangguran.

 Sementara itu, pemerintah justru mengeluarkan dana puluhan triliun untuk memberikan gaji kepada para pengangguran melalui program kartu prakerja.
"Pemerintah mengeluarkan dana puluhan triliun untuk gaji 'pengangguran' lewat kartu prakerja tapi saat yang sama memecat tenaga honorer menjadi pengangguran," ujar Said Didu.

Said Didu mengaku khawatir karena angka pengangguran di Indonesia akan semakin tinggi terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Mau Istana Negara di Ibu Kota Baru Seperti Monas
"#selamatmenikmati," ucapnya seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @msaid_didu.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Delta Lebih Parah dari Omicron, Laporan Sejumlah Negara Lonjakan Kasus Rawat Inap hingga ICU
Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

 Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.
Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Emicron Tidak Memiliki Gejala Khusus, Ini Kata Satgas Covid 19

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.

Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Antara, Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X