Bogor Times - Peningkatan kasus Covid -19 sangat signifikan, dengan varian baru Omicron sudah mencapai 33.739 kasus, dengan kasus aktif harian mencapai 163.468 kasus per 5 Februari 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung megeluarkan surat edar demi memutus mata rantai dan mencegah peredaran covid -19.
Surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama dengan Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Gus Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” tutur Gus Yaqut, Minggu 6 Februari 2022, seperti dilaporkan Antara.
Dolansir dari Pikiran-Rakyat.Com Kata dia, surat edaran tersebut diterbitkan guna memberi rasa aman serta nyaman pada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Ketum GSN Tegaskan, Indikator Capres 2024 Belum Dimiliki Siapapun Kader Partai.
Dia menuturkan bahwa, surat edaran tersebut juga diterbitkan agar memberi panduan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata dia, seperti dilaporkan laman resmi Kementerian Agama.
Dilaporkan, pada 5 Februari, kasus aktif Covid-19 mencapai 163.468 kasus, bertambah sebanyak 23.214 kasus dari sebelumnya.
Sementara pasien yang sembuh dari paparan virus Corona dilaporkan sebanyak 10.471 orang, sehingga akumulasi angka kesembuhan pasien mencapai 4.172.458 orang. Adapun pasien terpapar Covid-19 yang meninggal dunia per 5 Februari 2022 mencapai 44 orang, sehingga akumulasi kasus meninggal dunia mencapai 144.497.
Baca Juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Terkait Deklarasi Penggabungan Tiga Provinsi Menjadi Provinsi Sunda
Dalam surat edaran tersebut, diterangkan bahwa tempat ibadah di wilayah Level 3 PPKM Jawa-Bali dapat diadakan kegiatan peribadatan berjemaah dengan maksimal 50 persen, paling banyak 50 orang dari kapasitas, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya di wilayah Level 2 PPKM Jawa-Bal, kegiatan peribadatan berjemaah dapat dilakukan sebanyak 75 persen, maksimal 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat sedangkan di Level 1, kegiatan peribadatan secara berjemaah dapat dilakukan maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Tanpa Didampingi Sejumlah Pelatih Persib Bandung Optimis Hadapi Bhayangkara FC
Pemain Banyak Terpapar Covid -19, PSSI Tetap Lanjutkan BRI Liga 1
Pelaku Predator Di Bandung Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Tagih Janji Kapolri
Ridwan Kamil Angkat Bicara Terkait Deklarasi Penggabungan Tiga Provinsi Menjadi Provinsi Sunda
PB GSN Menegaskan Belum Ada Kader Partai Yang Layak Menjadi Capres 2024.