Mantan Kepala BPKAD Hanafi Mengamini Tidak Melakukan Due Diligence untuk Kasus PDJT

- Senin, 14 Februari 2022 | 05:53 WIB
Mantan Kepala BPKAD Hanafi Memberikan Pengakuan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Febri Daniel Manalu)
Mantan Kepala BPKAD Hanafi Memberikan Pengakuan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Mantan Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Hanafi akhirnya mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak melakukan due diligence (uji tuntas) pada saat menggunakan anggaran APBD Kota Bogor tahun 2015-2016 sebesar Rp 5.5 miliar.

“Tidak melakukan due diligence karena ada suratnya dari gubernur,”kata Hanafi ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bogor belum lama ini.

Namun ketika wartawan mencoba meminta surat gubernur itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor ini tidak mau memberikannya.

Penggunaan anggaran APBD 2015-2016 kata kadisdik adalah merupakan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada zaman Krisna.

Baca Juga: Praktisi Hukum Irianto Kecewa Kasus Korupsi PDJT yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Bima Arya Diambangkan

Sebelumnya diberitakan,terkait pernyataan Ketua Barisan Monitoring Hukum Irianto,yang mengatakan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) tidak melakukan uji tuntas (dueligencent) pada 2015-2016 juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

Anggota dewan komisi II kata Atty juga sudah minta due diligence namun hingga tahun 2022 due diligence yang diminta tak pernah diberikan oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor.

Ketika pewarta menanyakan jika dueligencent tidak dilakukan apakah Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto patut diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Terkait DueDiligence Anggota DPRD Kota Bogor Sudah Minta.Pemkot Bogor Menjawab Ada Namun Tak Pernah Diberikan

Atty mengaku belum dapat mengatakan Bima Arya diduga terlibat dalam kasus PDJT lantaran belum dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan belum adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Catatan : Berita ini Ditulis oleh Febri Daniel Manalu dan ini merupakan hasil wawancara dengan mantan Kepala BPKAD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X