• Jumat, 22 November 2024

Intip dan Rekam Teman KKN Sedang Mandi, Mahasiswa Di Majalengka Berurusan Dengan Polisi

- Senin, 21 Februari 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi (Dok.Bogor Times)
Ilustrasi (Dok.Bogor Times)

Bogor Times - Mahasiswa yang terlebih ketika melakukan Kegiatan Kerja Nyata (KKN) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, namun Seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di Kabupaten Majalengka yang berinisial AMR (23) harus rela mendekam di penjara karena dugaan pembuatan video asusila dan memperjual belikannya seharga Rp200.000 untuk seorang pembeli.

AMR menyebar Video teman perempuanya sesama mahasiswa KKN yang tengah mandi di sungai daerah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka Jawa Barat,

Video tersebut dibuat oleh pelaku ketika melaksanakan KKN di kecamatan Cigasong pada bulan september hingga Oktober 2021 tahun lalu bersama 15 mahasiswa lainnya.

Kombes Pol Edwin Affandi disertai Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, memberikan keterangan pada hari Sabtu, (19/2/21) berdasarkan hasil penyelidikan, ada lima mahasiswi yang menjadi korban ARM. Mereka adalah NP, NF, SF dan NA.

Mereka adalah mahasiswa yang tengah melakukan KKN di Cigasong, tersangka awalnya mengintip salah seorang mahasiswi yang tengah mandi kemudian dibuat videonya. Setelah itu dia ketagihan dan mengintip mahasiswa lainnya untuk merekam kembali yang tengah mandi dengan ponsel miliknya.

Rekaman video tersebut kemudian disebar di media sosial dan diperjual belikan dengan harga Rp200.000 untuk setiap rekaman.

Baca Juga: MWC NU Kecamatan Tanjungsari Lantik Pengurus Ranting NU Se Kecamatan Tanjungsari Bogor

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com Yang bersangkutan mencari keuntungan tanpa memikirkan persoalan sosial yang dihadapi korban dan keluarganya. Rekaman yang disebar tersebut diketahui salah seorang mahasiswi kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Tim dari Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kecamatan Cigasong.

Baca Juga: Tingkatkan Pengelolaan Keuangan: Akuntansi Unusia Gelar Pengmas

Baca Juga: Keteladanan Kapolri Dalam Merawat Semangat Kemanusiaan.

“Atas perbuatannya, ARM akan dijerat dengan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara,” ucap Kapolres.

Ditemui di Mapolres, ARM mengakui perbuatannya telah merekam temannya yang sedang mandi disungai tanpa mengenakan pakaian. Itu dilakukan terhadap lima rekan mahasiswi yang juga tengah mandi dalam waktu yang berbeda.

“Tidak menduga bakal diketahui seperti ini,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X