Bogor Times-Ratusan warga yang tergabung dalam Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda mendesak pejabat otoritaa Pelabuhan membubarkan koprasi TKBM pada Jumat, 18 Maret 2022.
Selain ilegal atau tak nemiliki dasae hukum, koprasi tersebut dianggap oleh para demonstran sebagai sarang pelaku Pungutan liar (pungli).
"Di dalamnya (Koprasi,red) banyak pelaku pungli, banyak mavia yang puluhan tahun merusak sistem," kata Koordinator aksi, Naufal Farhan Rivai pada Jumat 18 Maret 2022.
Baca Juga: Skenario Jokowi 3 Periode, Luhut Pandjaitan Jadi Penasihat dan Puan Maharani Jadi Cawapres
Massa menduga adanya main mata antara pengurus koprasi dengan pejabat otoritas pelabuhan setempat. Lantaran, buruknya sitem koprasi, adanya aktifitas pungli hingga monopoli usaha telah diketahui namun tak pernah ada tindakan tegas.
"Jelas banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Koprasi tapi pejabat otoritas terkesan diam dan mengamini pelanggaran hukum itu," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum aksi demo, Hefi Irawan SH menegaskan, bila aksi kami tidak dipenuhi oleh KSOP Marunda , kami akan meneruskan keranah Hukum ( litigasi ) Baik perdata maupun pidana" tegasnya.***
Artikel Terkait
Wiwin Terduga Pelaku Pungli, Yakin Nggak Bakal Ditangkap Polisi. Asal Duduk Bersama Dan Utamakan Musyawarah.
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Pungli Tiket Masuk Kebun Raya
Dukung Proyek RSUD Bogor Utara, Pengurus RW Tolak Pungli dan Tagih Janji Perusahaan
Lakukan Pungli, Oknum RT dan RW Desa Citeureup Terancam Pidana
Aksi Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) Berujung Musyawarah, PD Pasar Siap Setor Uang ke Desa Citeureup
OKP Kabupaten Bogor Desak Polres Bogor Usut Pungutan Luar atau Pungli di Citeurep
Pungli Bansos, Oknum Kades di Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi
Samber Pungli Polda Jawa Barat Ambil Tindakan Dugaan Maling Uang Rakyat di Parung
Tim Samber Pungli Polda Jawa Barat Panggil Terduga Pelaku Maling Uang Rakyat, Kasi Kestra Parung Tidak Hadir
Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat Panggil TKSK Parung