Bogor Times - Menjelang bulan Ramadhan Satgas Pangan Polri mengatakan pandangan akan menindak tegas para pelaku usaha, yang menimbun stok sembako.
Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika, menilai, memasuki bulan Ramadhan, permintaan stok selalu ingin naik.
Sehingga selalu saja ditemukan para oknum pelaku usaha, yang menahan stok sembako, hingga terjadi kelangkaan dan penjualannya dengan harga tinggi.
Untuk itu Helmy menjelaskan, Anda akan terus melakukan pemantauan di lapangan, guna mengecek distribusi dan ketersediaan.
Baca Juga: Wow! 2.500 Ton Minyak Goreng Tumpah ke Laut, Netizen: Itulah Akibatnya kalau Mahal
“Ketersediaan dan distribusi harus dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan harga,” ujar Helmy.
Helmy mengungkapkan banyak sanksi yang bisa diterapkan kepada oknum atau pelaku yang menyembunyikan stok sembako pada masa bulan ramadhan.
Hal ini dilakukan guna memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha.
Sanksi yang dapat diterapkan, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Pasti semua akan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan,” ucap Helmy seperti Pikiran-Rakyat.com dikutip dari PMJ News, Senin, 21 Maret 2022.
Baca Juga: Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam
Helmy memaparkan, ancaman hukuman terhadap mafia dagang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Bahkan denda yang diterapkannya pun mencapai Rp 50 miliar.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” ucap Helmy.
Jika para pelaku usaha dengan sengaja mencari keuntungan, terjadi kekelangkaan, dan menyimpan stok sembako melebihi 3 bulan, maka Helmy menghadapi tantangan akan langsung menindak tegas dengan tidak pidana.***