Bogor Times-Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka robek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.
Edwin menyampaikan, dalam kasus tersebut dua dari kawanan geng motor itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain mengamankan anggota-anggota geng motor, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Maret 2022.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.***