Bogor Times-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan yang ditujukan untuk masjid-masjid setempat. Kebijakan ini memperkuat pembatasan terkait pengeras suara yang telah diberlakukan sejak tahun lalu. Selama Ramadhan, Arab Saudi melakukan pembatasan untuk pengeras suara eksternal masjid selama azan dikumandangkan dan juga pengeras suara internal masjid.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (28/3/2022), Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi menerbitkan instruksi agar pengurus masjid terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk adzan dan iqamah saja. Sementara untuk suara internal atau dalam masjid, diinstruksikan tingkat kenyaringannya tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara.
Selain terkait dengan pengeras suara, instruksi tersebut juga memuat larangan untuk tidak melakukan pengumpulan sumbangan uang oleh pengurus masjid yang diperuntukkan untuk kegiatan buka puasa. Bagi masjid ataupun komunitas yang akan menggelar buka puasa bersama, pemerintah mewajibkan organisasi tersebut melapor untuk mendapat izin dari kementerian.
Baca Juga: Penundaan Pemilu, Diduga Skenario Penguasa
Larangan ini dikeluarkan karena Arab Saudi telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu. Melalui Kementerian Agama Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid. Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
Sebelumnya Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan shalat secara langsung di Masjidil Haram di semua media. Dilansir oleh Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.
Namun di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.
Baca Juga: Jadikan kader yang profesional, PMII UIKA Gelar PKD 2022
Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba. Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus kecuali jamaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jamaah luar negeri) atau i’tamarna (jamaah dalam negeri).
****
Artikel Terkait
Penundaan Pemilu, Diduga Skenario Penguasa
Jadikan kader yang profesional, PMII UIKA Gelar PKD 2022
Atasi Kecanduan Gadget, Peserta KKN Desa Cogreg Adakan Lomba Mewarnai
Politisi Golkar Asal Sulsel Dikukuhkan Jadi Pengurus Lembaga Bantuan Hukum PBNU
Simak Cara Mengetahui Pengumuman Kelolosan SNMPTN 2022
Mesir Dijdikan Komunitas Indonesia Ladang Riset Luas
Kiai Zakky Jelaskan Hikmah Berbakti pada Ibu
Riwayat Kekhusyukan Shalat Rasulullah, Sahabat dan Ulama
Jadikan kader yang profesional, PMII UIKA Gelar PKD 2022
Harga BBM Pertamina Terbaru di Maret 2022, Pertamax Akan Naik Bulan Depan?