• Kamis, 21 November 2024

28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Dikabarkan Mulai Disalurkan Bertahap

- Rabu, 30 Maret 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng (Pixabay)
Ilustrasi Minyak Goreng (Pixabay)

Bogor Times-Sebanyak 28 ribu ton minyak goreng curah dikabarkan mulai disalurkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika pada 30 Maret 2022.

 Dalam keterangannya, Putu Juli Ardika menyebutkan bahwa penyaluran dilakukan usai adanya penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


"Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini ada sekitar 28 ribu ton yang disalurkan," kata Putu Juli Ardika.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Tak Ubah Dengan Soeharto, Gunakan Istana Muluskan Ide Konstitusi

Dia juga berharap pasokan minyak goreng bisa terus meningkat dalam beberapa hari ke depan.
Sehingga, katanya, sebelum Senin, 4 April 2022, sebagian besar kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng curah dapat terpenuhi.


Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pemerintah telah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit curah dari yang sebelumnya berbasis perdagangan kini menjadi industri.


Jalan itu diambil lantaran kebijakan berbasis perdagangan terhadap komoditas itu dinilai tidak efektif dalam hal menjaga pasokan. Harga bagi masyarakat, pelaku mikro, dan usaha kecil pun dianggap tidak stabil.

Baca Juga: Mengenal dan Mencoba Ternak Ayam Kalkun Royal Palm yang Eksotis dan Cantik

Dengan diberlakukannya kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur minyak goreng sawit curah lebih baik, mulai dari bahan baku, produksi, hingga distribusinya.
Maka, pasokan minyak goreng curah akan selalu tersedia dengan harga sesuai dengan HET yang berlaku.

 

Sementara itu, menurut anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin, aturan soal minyak goreng curah itu merupakan upaya Kemenperin dalam mengurai 'benang kusut' tata kelola dan tata niaga minyak goreng.


Dia pun menilai, kebijakan yang dikeluarkan Kemenperin menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat.


"Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan," kata Mukhtarudin.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X