Bogor Times- Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayanannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Baca Juga: Ramadhan Prostitusi Tidak Libur, 23 Kupu-kupu Malam Ditangkap
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan menjamin keamanan data. ***
Artikel Terkait
Demonstrasi Menurut Gus Baha
KPAD Kabupaten Bogor: Stop Tauran Remaja
Simak Kekejasam ISIS, Mengaku Islam Namun Kejam Seperti Setan
Kiai Asep Ingatkan Berbagai Tanggung Jawab untuk Menyempurnakan Guru NU
Menaker Ingatkan THR Karyawan Dibayar Full
Hati-hati Telat Qadha Puasa Ramadhan, Simak Hukumnya
Angkat Telfon Saat Khutbah, Ini Hukumnya
Kemenaker Bangun Sistem Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
KPAD Apresiasi Gerak Cepat Ade Yasin.
Ramadhan Prostitusi Tidak Libur, 23 Kupu-kupu Malam Ditangkap