• Jumat, 22 November 2024

Demo Mahasiswa Hari ini, Personel Polisi Tak Boleh Bawa Senjata Api

- Senin, 11 April 2022 | 04:40 WIB
Demo Mahasiswa PMII Kota Bogor bersama beberapa Universitas  (Dokumentasi PMII)
Demo Mahasiswa PMII Kota Bogor bersama beberapa Universitas (Dokumentasi PMII)

Bogor Times- Aksi unjuk rasa (demo) yang dilakukan mahasiswa hari ini Senin 11 April 2022 kabarnya akan digelar di beberapa daerah, termasuk Jawa Barat (Jabar).

Terkait demo tersebut, Polda Jabar memastikan seluruh anggota polisi yang mengamankan aksi tersebut tidak diperbolehkan membawa senjata api. 

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, hal itu sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. 
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan upaya itu dilakukan sebab polisi menghindari sikap represif dalam mengamankan aksi demo tersebut. 

"Polri menegaskan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa, anggota polisi tidak diperbolehkan membawa senjata api," kata Ibrahim. 

Meski dalam standar operasional prosedur (SOP) mengamankan aksi demo terbagi dalam beberapa tahapan zona keamanan, akan tetapi menurutnya, tembakan senjata api tetap tidak diperbolehkan. 
Ibrahim juga menuturkan bahwa polisi akan mengedepankan pola pendekatan persuasif kepada massa aksi secara humanis. 
Upaya itu dilakukan demi memastikan demo dapat berjalan dengan baik dan tertib tanpa adanya gangguan keamanan. 

"Ini dilakukan memaksimalkan fungsi intelijen dalam emngukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas," katanya. 
Menurut dia, pengamanan unjuk rasa merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyampaian aspirasi.

Untuk itu, Ibrahim mengingatkan agar seluruh masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak melanggar hukum. 

Hati-Hati, Jangan Sampai Ada Titipan
Apalagi, kata dia, kini umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa sehingga upaya menyuarakan aspirasi diharapkan dapat dilakukan secara damai dan sejuk.

"Unjuk rasa jangan sampai mengganggu aktivitas dan ketertiban umum. Selain itu, kita juga mencegah unjuk rasa tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang lain," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran Rakyat, Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X