• Jumat, 22 November 2024

Mau Tau THR para ASN, TNi dan Polri?, Menkeu Buka-bukaan Nominalnya

- Sabtu, 16 April 2022 | 16:12 WIB
Ilistrasi THR, TNi dan Polri. (Pixabay)
Ilistrasi THR, TNi dan Polri. (Pixabay)

Bogor Times- Pemerintah dalam mendukung momentum peningkatan ekonomi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022, memutuskan untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemberian THR juga dilaksanakan dalam rangka melakukan aktivitas Hari Raya Idul Fitri 2022, sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian Indonesia.

 Sri Mulyani menyampaikan THR diberikan berdasarkan situasi dan penanganan pandemi Covid-19 pada 2022 yang meningkatkan dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat.

“Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers berani THR dan Gaji ke-13, Sabtu, 16 April 2022.

Adapun kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dan diatur dalam PP Nomor 16/2022.
Sri Mulyani mengumumkan besaran THR yang akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan.

“Dan untuk tahun ini, kita menambahkan 50 persen dari tunjangan tunjangan per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021,”.

 Pemberian THR pada 2022 menurut Sri Mulyani akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan rincian, aparatur negara pusat sekitar, 1,8 juta pegawai, aparatur negara sekitar 3,7 juta pegawai, serta pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Sri Mulyani memberikan pembukaan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang direncanakan dimulai pada periode H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
“Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dimulai Senin nanti, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menkeu, dikutip Pikiran-Rakyat dari tayangan Youtube Kemenkeu RI.

Namun, Sri Mulyani mengatakan bagi THR yang belum dapat diaktifkan karena masalah teknis sebelum hari Raya Idul Fitri, THR dapat didirikan setelahnya.


“Tentu kita berharap ini tetap bisa dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, tapi jika ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan karena masalah teknis, THR tetap dapat dilakukan sebelum hari raya, saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X