• Jumat, 22 November 2024

Kasus Amaq Sinta Dihentikan, INSPIRA Nilai Polri Dengarkan Aspirasi Masyarakat.

- Senin, 18 April 2022 | 18:36 WIB
Ketua Umum PB INSPIRA Bapaka Rizqy Fathul Hakim (instagram)
Ketua Umum PB INSPIRA Bapaka Rizqy Fathul Hakim (instagram)

BogorTimes - Penetapan Tersangka Amaq Sinta yang melakukan upaya pembelaan terpaksa hingga menewaskan dua dari empat rampok yang hendak membegalnya di tepi jalan Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu, 10 April 2022, kini telah berakhir dan berujung manis di tangan Polri.

Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA), Rizqi Fathul Hakim menilai, langkah institusi Polri menghentikan perkara kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, dinilai sebagai kebijakan yang sangat tepat.

“Kami menilai bahwa, saran dari Kabareskrim Polri kepada Kapolda NTB, yang kemudian diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini, sangat tepat. Ini menepis pandangan dan asumsi bahwa Polri tidak otoriter, dan mengedepan aspek kemanusiaan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.” kata Rizqi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: INSPIRA Bogor dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kolaborasi Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Baca Juga: Wow! Boleh Tunaikan Haji dengan Virtual di Metaverse?

Menurut Rizqi, Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur upaya pembelaan terpaksa seperti apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta. Pasal 49 KUHP menyebutkan bahwa tidak dipidana barangsiapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Seperti diketahui, perkara korban begal jadi tersangka di NTB itu dihentikan, setelah Kabareskrim memberikan saran kepada Kapolda NTB dan diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rizqi berpandangan bahwa, kebijakan dan langkah cepat Kabareskrim Polri dan Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri itu sangat berdampak baik bagi wajah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini. Selama beliau menjabat, citra Polri dimata publik semakin membaik. Oleh karena itu INSPIRA selalu mendukung institusi Polri, dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Hadapi Kenaikan BBM, Simaklah Kiat Hemat Berkendara

Baca Juga: Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Akui Banyak Haters

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka Amaq Sinta alias Murtede oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah itu menuai polemik di kalangan masyarakat dan bahkan ahli pidana. Kasus ini kemudian menjadi sorotan dan viral di berbagai media sosial. Polres setempat pun melakukan penangguhan penahanan.
Merespon polemik perlawanan dan status tersangka yang melekat pada Amaq Sinta, Bareskrim Polri memberikan saran.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto untuk segera melakukan gelar perkara demi kepastian hukum Amaq Sinta. Menurutnya, gelar perkara kasus Amaq Sinta ini perlu mengundang berbagai unsur elemen masyarakat, baik dari Kejaksaan, Tokoh Masyarakat , dan Tokoh Agama setempat. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan landasan proses hukum Amaq Sinta oleh Polda NTB untuk menghentikan atau melanjutkan kasus ini.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Mayarakat dan Agama disana untuk minta saran dan masukkan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Keputusan gelar perkara itu akan menjadi legitimasi Polda NTB untuk menghentikan atau melanjutkan Prosesnya. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya.” pungkas Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Ayam Kecil dan Bau Dikeluhkan KPM Desa Cogreg

Baca Juga: Mau Tau THR para ASN, TNi dan Polri?, Menkeu Buka-bukaan Nominalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X