• Minggu, 24 November 2024

Harap Untung Banyak, Emak-emak Malah Jadi Korban Investsi Bodong

- Senin, 18 April 2022 | 23:39 WIB

Bogor Times- Sejumlah ibu-ibu di Jember melaporkan wanita berinisial S atas kasus dugaan investasi bodong. S terlupakan sebagai warga Desa Biting Kecamatan Arjasa, Jawa Timur.

 

Dia dugaan dugaan penipuan dengan mengiming-iming target keuntungan investasi yang akan diberi setiap minggu.

Informasi tersebut dibeberkan langsung oleh salah satu korban, Dewi Iriana. Dewi mengaku tergiur setelah dijanjikan keuntungan besar yakni sekitar 20 persen.

"Setelah melakukan investasi itu pelaku memberikan penawaran keuntungan 20 persen dari uang yang diinvestasikan untuk setiap pekannya," ujarnya.


Meski belum tahu jenis investasi yang dijalankan S, Dewi dan korban lainnya seolah menutup mata akan segala risiko yang mereka hadapi.


"Saya mulai memberikan uang kepada pelaku, meskipun bentuk investasi yang ditawarkan pelaku belum jelas,".

Rasa percaya Dewi pada S semakin kuat setelah beberapa kali kesempatan mendapat keuntungan yang disepakati sejak awal.

"Saya sempat menerima keuntungan yang menguntungkannya," katanya.

 

Namun saat pencarian keempat, pelaku menghilang bersama uang Rp10 miliar milik korban.


"Terakhir pelaku diketahui berada di Nusa Dua, Bali dan melaporkannya ke Polres Jember," ujarnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, sederet ibu-ibu yang menjadi korban dari pelaku tidak hanya warga Jember melainkan ada yang dari Banyuwangi, Situbondo, dan Lumajang.


Para korban dikabarkan terkecoh karena berpenampilan seperti orang kaya, sering mengganti kendaraan dan handphone.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PortalJember.pikiran-rakyat.com berjudul "Sejumlah Emak-Emak di Jember Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar," ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X