• Jumat, 22 November 2024

Kartar Desa Cogreg dan Silaturrahmi Majelis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Agama. Apa Hukumnya?

- Jumat, 22 April 2022 | 23:08 WIB
Bukber Ceriya Kampung Pancasila Desa Cogreg. (Bogor Times)
Bukber Ceriya Kampung Pancasila Desa Cogreg. (Bogor Times)

Bogor Times - Dalam merawat budaya luhur roleransi beragama. Pemuda Karangtaruna Desa Cogreg berasama Sirahmi Majelis dan para Tokoh beberapa agama menggelar buka puasa bersama pada Jumat 22 April 2022.

Untuk menjawab permasalahan buka puasa di tempat ibadah lain, kita perlu terlebih dahulu mengetahui hukum shalat di gereja atau di tempat ibadah lain.

Secara umum, ulama memerintahkan bahwa shalat di gereja atau tempat ibadah lain itu sah jika tidak dipastikan suci, sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab di Tamhid lima fil Muwatha minal Ma'ani wal Asanid (Juz 5, hlm 229). Namun demikian, mayoritas ulama hanya menganggap makruh shalat di tempat ibadah agama lain yang di dalamnya terdapat lukisan dan gambar.

Lembaga Fatwa Mesir atau Darul Ifta al-Mishriyah mengutip kisah sahabat Umar yang pernah melakukan shalat di gereja yang diceritakan oleh Ibnu Khaldun dalam kitab Mukadimah-nya. Pada waktu itu, sahabat Umar memimpin Baitul Maqdis.

kebetulan sahabat Umar sedang mampir di salah satu gereja di Baitul Maqdis. Tidak ada lama, tiba saatnya shalat.

uskup gereja itu pun menawarkan tempat khusus di gereja untuk Umar melakukan shalat. Namun Umar lebih memilih shalat di loteng gereja. Konon, Umar melakukan demikian agar umat Muslim tidak latah melakukan shalat di tempat ibadah agama lain tanpa sebab. Lantas bagaimana dengan buka puasa di tempat ibadah agama lain? Ada tiga hal yang perlu diperhatikan.


Pertama, buka puasa itu tidak terkait dengan tempat. Hal ini tentu berbeda dengan shalat yang lebih disarankan untuk dilaksanakan di masjid atau tempat lain yang dipastikan kesuciannya dari najis, termasuk gereja.

Apalagi ulama mengetahui bahwa shalat di gereja iu sah. Berbicara puasa, tentu pembahasan yang diperbincangkan adalah menu apa yang disunahkan saat berbuka, bukan tempat mana yang disunahkan untuk berbuka.

Kedua, buka puasa tidak membutuhkan pergerekan anggota tubuh, sebagaimana shalat yang mengandung ruku, sujud, yang mungkin dilakukan di gereja khawatir terjerumus dalam kategori syirik. Ini saja para ulama menganggapnya sah, apalagi buka puasa yang tidak membutuhkan pergerekan seperti yang disebutkan di atas bukan?

Ketiga, momen buka puasa yang dilakukan di Cetiya Kampung Pancasila, Rt 05/07 Desa Cogreg, Kecamatan Parung bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. Hal ini tentu dapat mengedukasi sesama umat beragama untuk memahami inti dari ibadah puasa itu sendiri.

Apalagi puasa itu bukan milik umat Islam saja, karena jauh hari sebelum Islam datang, agama Yahudi dan Kristen juga mengenal ibadah puasa.

Dari pemaparan di atas dapat dikatakan bahwa buka puasa tidak terkait dengan tempat, di mana pun tidak ada yang tidak cocok, termasuk Cetiya atapun gereja. Apalagi tema yang diangkat dalam acara di atas mengajak umat beragama untuk memahami makna Ramadhan dalam konteks toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. ***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X