Bogor Times-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran (SE) tentang aturan terkait Halal Bihalal Idul Fitri 2022.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus covid-19 saat berkumpul dengan keluarga, sanak saudara atau yang lainnya ketika melakukan tradisi halal bihalal pada lebaran 2022 nanti.
Adapun keterangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 22 April 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan halal bihalal juga harus disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Dalam Negeri.
Berikut aturan selama halal bihalal Idul Fitri 2022 dalam Surat Edaran Mendagri:
1. Kegiatan Halal Bihalal saat Idul Fitri 2022 disesuaikan dengan level masing-masing daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Mendagri meminta kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2,dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
2. Pada kegiatan halal bihalal jumlah tamu yang hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.
Lalu 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang dan tidak diperbolehkan untuk makan atau minum yang disajikan langsung di tempat atau prasmanan.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.
Selain itu, dalam SE Mendagri meminta kepada setiap pemerintah daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam memperkuat protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan selalu menjaga jarak.***