• Kamis, 21 November 2024

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusanta

- Rabu, 4 Mei 2022 | 23:48 WIB

Bogor Time,Jakarta-Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) dipaparkan bahwa perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

"PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, Rabu (4/5/2022).

Jika PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Pasal 7.

Pemberhentian pun, dalam pasal tersebut, diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur terkait Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.

Pada pasal 9 ayat 1 tertulis Kepala dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk hingga diangkat oleh Presiden dengan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan DPR.

Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2, Kepala dan Wakil Otorita memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Hanya saja, di pasal 9 ayat 3, Kepala dan Wakil Otorita yang telah dilantik juga dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X