Bogor Times,Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Haiyani menuturkan kewajiban membayar upah lembur tersebut telah tertuang dalam pasal 78 ayat 2 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada pasal 29 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.
Pasal tersebut menekankan kepada para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri atau pada saat tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” singkat dia.